Karutan Depok Ditangkap karena Narkoba, Komisi III DPR: Keterlaluan dan Sangat Tercela

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 20 Juli 2021 | 13:38 WIB
Karutan Depok Ditangkap karena Narkoba, Komisi III DPR: Keterlaluan dan Sangat Tercela
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Dok. DPR)

Suara.com - Wakil Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyayangkan ditangkapnya Kepala Rumah Tahanan atau Karutan Kelas I Depok, Anton terkait kasus narkoba. Pasalnya, sebagai Karutan, Anton seharusnya dapat mengawasi peredaran narkoba dan membina narapidana, bukan malah sebaliknya.

"Sehingga pelanggaran ini adalah perbuatan yang keterlaluan dan tindakan sangat tercela," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Kata Pangeran, pelanggaran yang dilakukan Karutan Depok itu dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU. Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Di samping itu kata Pangeran penerapan sanksi sebagai aparat sipil negara juga dapat diberlakukan.

Ia berharap Anton dapat diberikan hukuman setimpal atas tindakannya apabila memang terbukti bersalah. Ia sekaligus meminta agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap petugas lainnya.

"Kami juga meminta perhatian dari Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi di masa yang akan datang," ujar Pangeran.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang ditugasi memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," tandasnya.

Karutan Depok Ditangkap

Polisi meringkus Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton terkait kasus narkoba. Terkait penangkapan ini, Anton mengaku jika sabu-sabu dari rekannya M yang menjadi narapidana di lapas tersebut.

Kasus sabu-sabu Karutan Anton itu diungkap Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat. Anton dicokok polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Saat menjalani pemeriksaan, Anton mengaku jika sabu-sabu itu didapat M yang ditangkap lebih dulu.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata dia.

Setelah ditangkap, Anton juga sudah menjalani tes urine. Dari pemeriksaan itu, Karutan Kelas I Depok itu terbukti mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Dalam kasus ini, Anton telah meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.

Anton dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sabu-sabu Dipasok Napi, Karutan Depok Anton Dicokok Polisi di Indekos Slipi

Sabu-sabu Dipasok Napi, Karutan Depok Anton Dicokok Polisi di Indekos Slipi

News | Minggu, 18 Juli 2021 | 17:32 WIB

Kepala Rutan Klas I Depok Ditangkap Kasus Narkoba, Anton Dapat Sabu dari Napi

Kepala Rutan Klas I Depok Ditangkap Kasus Narkoba, Anton Dapat Sabu dari Napi

News | Minggu, 18 Juli 2021 | 17:15 WIB

Karutan Depok Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu Diamankan

Karutan Depok Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu Diamankan

Bogor | Minggu, 18 Juli 2021 | 17:14 WIB

Terkini

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:28 WIB

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:26 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:11 WIB

Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:10 WIB

Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar

Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:00 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso

Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:35 WIB

PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025

PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:33 WIB

Heboh Mobil Terpasang Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dituding Terlibat Aktor Politik Praktis

Heboh Mobil Terpasang Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dituding Terlibat Aktor Politik Praktis

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:28 WIB

Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah

Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:01 WIB