STOP PRESS! Presiden Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Selasa, 20 Juli 2021 | 19:40 WIB
STOP PRESS! Presiden Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli
Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, (YT Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan, yakni hingga 25 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, PPKM diperpajang  karena tingkat penularan covid-19 masih tinggi. PPKM Darurat sudah berlaku mulai 3 Juli dan berakhir hari ini, Selasa 20 Juli.

Menurut Jokowi, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.

Kalau kasus covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain:

  1. Kota Pontianak
  2. Kota Singkawang
  3. Kota Balikpapan
  4. Kota Bontang
  5. Berau
  6. Kota Batam
  7. Kota Tanjung Pinang
  8. Kota Bandar Lampung
  9. Kota Mataram
  10. Kota Sorong
  11. Manokwari
  12. Kota Bukittinggi
  13. Kota Padang
  14. Kota Padang Panjang
  15. Kota Medan

Untuk diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia. Kekinian, masih terdapat 550.192 kasus aktif.

Selanjutnya, sebanyak 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

Janji Longgarkan

baca juga

Jokowi berjanji akan melonggarkan aturan-aturan PPKM Darurat pada tanggal 26 Juli apabila penyebaran kasus covid-19 bisa terkendali.

Bahkan, Jokowi sudah memerinci apa saja sektor kehidupan rakyat yang akan dilonggarkan apabila wabah terkendali melalui PPKM Darurat hingga 25 Juli.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50," kata dia.

Pedagang di pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit."

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Curhat soal Nasib UMKM

Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Curhat soal Nasib UMKM

Riau | Selasa, 20 Juli 2021 | 19:17 WIB

Link Live Streaming Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

Link Live Streaming Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali

Bekaci | Selasa, 20 Juli 2021 | 19:16 WIB

Apakah PPKM Darurat Akan Diperpanjang?

Apakah PPKM Darurat Akan Diperpanjang?

Your Say | Selasa, 20 Juli 2021 | 18:29 WIB

Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Komisaris, Fadli Zon Singgung soal Kekuasaan

Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Komisaris, Fadli Zon Singgung soal Kekuasaan

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 18:00 WIB

Hari Terakhir PPKM Darurat, Anggota DPR: Pemerintah Selalu Setengah-setengah

Hari Terakhir PPKM Darurat, Anggota DPR: Pemerintah Selalu Setengah-setengah

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 16:52 WIB

Jokowi Diusul Pimpin Langsung PPKM Darurat Bila Diperpanjang, Jangan Lagi Luhut

Jokowi Diusul Pimpin Langsung PPKM Darurat Bila Diperpanjang, Jangan Lagi Luhut

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 16:17 WIB

Bagong, Sapi Kurban Presiden Jokowi Seharga Rp 95 Juta

Bagong, Sapi Kurban Presiden Jokowi Seharga Rp 95 Juta

Sumsel | Selasa, 20 Juli 2021 | 16:10 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×