Maluku, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.
Papua, yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura.
Papua Barat, yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Sementara untuk wilayah yang tidak masuk kriteria PPKM level 4 atau level 3, bupati/wali kota diminta menetapkan PPKM Mikro di masing-masing wilayah.
"Bupati/wali kota sepanjang tidak termasuk pada huruf c menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," tulis instruksinya.
Pada diktum ke-20 dijelaskan bahwa PPKM level 4, level 3, dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," bunyi diktum ke-20.