Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Juli 2021 | 11:09 WIB
Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat - Personel TNI memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan PPKM Level 3 dan 4

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) sebagaimana yang dimaksud dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
    a. Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan). 
    b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
    c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 
    d. Perhotelan non penanganan karantina. 
    Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan e. Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan khusus.
  4. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya akan diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Sementara itu, untuk sektor kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan khusus. Demikian penjelasan apa itu PPKM Level 4 dan daerah mana saja yang memberlakukan aturan tersebut.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI