Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:02 WIB
Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang
Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang - Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)

Suara.com - Akhirnya, PPKM darurat diperpanjang sampai akhir bulan atau sampai terdapat kepastian bahwa tren kasus covid-19 mengalami penurunan. Dengan kebijakan tersebut, maka aturan baru perjalanan darat juga mulai berlaku.

Direncanakan pada 26 Juli 2021 mendatang akan diberlakukan pembukaan secara bertahap. Dengan adanya perpanjangan ini, otomatis sejumlah aturan termasuk aturan baru perjalanan darat diperketat.

Aturan Baru Perjalanan Darat

Berikut ringkasan aturan baru perjalanan darat sesuai dengan Surat Edaran (SE) 51. 

1. Pembatasan diberlakukan untuk seluruh perjalanan ke luar daerah dengan pengecualian bagi sektor esensial, kritikal, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Adapaun kategori orang yang diberi pengecualian terhadap aturan perjalanan ke luar daerah antara lain: 

  • Pasien sakit keras 
  • Pemeriksaan ibu hamil dan didampingi oleh satu anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan didampingi dua orang 
  • Pengantar jenazah dengan jumlah maksimal lima orang 

2. Pelaku perjalanan darat masih harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis awal seperti sebelumnya

3. Untuk pekerja yang akan keluar daerah harus memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan layak surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan dari pemda setempat. Dilengkapi dengan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel diambil 2x24 jam atau antigen dengan ketentuan pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan yang masih berlaku. Sedangkan untuk perjalanan di luar jawa perlu membawa hasil tes dari PCR atau antigen saja. 

Demikian informasi mengenai aturan baru perjalanan darat setelah PPKM diperpanjang. Mari fokus untuk menjaga kesehatan kita. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat

PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat

Jatim | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:51 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Buruh: Negara Wajib Gaji Rakyat!

PPKM Darurat Diperpanjang, Buruh: Negara Wajib Gaji Rakyat!

Jabar | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:31 WIB

Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021

Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:02 WIB

PPKM Diperpanjang Lagi 5 Hari, Epidemiolog: Tak Realistis Turunkan Kasus Covid

PPKM Diperpanjang Lagi 5 Hari, Epidemiolog: Tak Realistis Turunkan Kasus Covid

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:11 WIB

Terkini

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB