Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang

Rifan Aditya

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:02 WIB
Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang
Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang - Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)

Suara.com - Akhirnya, PPKM darurat diperpanjang sampai akhir bulan atau sampai terdapat kepastian bahwa tren kasus covid-19 mengalami penurunan. Dengan kebijakan tersebut, maka aturan baru perjalanan darat juga mulai berlaku.

Direncanakan pada 26 Juli 2021 mendatang akan diberlakukan pembukaan secara bertahap. Dengan adanya perpanjangan ini, otomatis sejumlah aturan termasuk aturan baru perjalanan darat diperketat.

Aturan Baru Perjalanan Darat

Berikut ringkasan aturan baru perjalanan darat sesuai dengan Surat Edaran (SE) 51. 

1. Pembatasan diberlakukan untuk seluruh perjalanan ke luar daerah dengan pengecualian bagi sektor esensial, kritikal, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Adapaun kategori orang yang diberi pengecualian terhadap aturan perjalanan ke luar daerah antara lain: 

  • Pasien sakit keras 
  • Pemeriksaan ibu hamil dan didampingi oleh satu anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan didampingi dua orang 
  • Pengantar jenazah dengan jumlah maksimal lima orang 

2. Pelaku perjalanan darat masih harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis awal seperti sebelumnya

3. Untuk pekerja yang akan keluar daerah harus memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan layak surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan dari pemda setempat. Dilengkapi dengan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel diambil 2x24 jam atau antigen dengan ketentuan pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan yang masih berlaku. Sedangkan untuk perjalanan di luar jawa perlu membawa hasil tes dari PCR atau antigen saja. 

Demikian informasi mengenai aturan baru perjalanan darat setelah PPKM diperpanjang. Mari fokus untuk menjaga kesehatan kita. 

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat

PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat

Jatim | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:51 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Buruh: Negara Wajib Gaji Rakyat!

PPKM Darurat Diperpanjang, Buruh: Negara Wajib Gaji Rakyat!

Jabar | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:31 WIB

Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021

Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:02 WIB

PPKM Diperpanjang Lagi 5 Hari, Epidemiolog: Tak Realistis Turunkan Kasus Covid

PPKM Diperpanjang Lagi 5 Hari, Epidemiolog: Tak Realistis Turunkan Kasus Covid

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:11 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×