DPR Desak Pemerintah Buka Data Riil Penanganan Kasus Covid-19 Selama PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:23 WIB
DPR Desak Pemerintah Buka Data Riil Penanganan Kasus Covid-19 Selama PPKM Darurat
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Selanjutnya, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI