Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai
Kamis, 22 Juli 2021 | 10:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs
22 Juli 2021 | 09:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI