Ombudsman Temukan Maladministrasi, Jokowi Harus Segera Ambil Alih TWK KPK

Kamis, 22 Juli 2021 | 10:41 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi, Jokowi Harus Segera Ambil Alih TWK KPK
Perwakilan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," katanya. 

Terakhir, hakikat peralihan status menjadi ASN yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," katanya. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI