- Alvin Lie menyoroti banyaknya perlintasan kereta api liar yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai bagi pengguna jalan raya.
- Ketidakpastian standar waktu tunggu di perlintasan memicu pengendara nekat menerobos palang pintu sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
- Buruknya kualitas jalan di persimpangan akibat ego sektoral antarinstansi berpotensi menyebabkan kendaraan mogok dan menghambat kelancaran operasional kereta.
Suara.com - Pengamat transportasi publik Alvin Lie menyoroti persoalan pada persimpangan jalan kereta api dengan jalan bagi kendaraan lain seperti mobil dan sepeda motor.
Sebab, ia menjelaskan adanya pengaruh masalah di persimpangan tersebut terhadap kecelakaan kereta api, termasuk tabrakan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) malam.
Masalah pertama yang disoroti Alvin Lie ialah banyaknya perlintasan jalur rel kereta api dengan jalan biasa atau persimpangan sebidang yang liar. Maksud dari persimpangan sebidang liar ialah yang dibangun sendiri oleh warga untuk memangkas jarak.
“Jumlah perlintasan sebidang yang liar ini jumlahnya ada ribuan dan ini menjadi tantangan tersendiri karena tidak ada pengamanan-pengamanan,” kata Alvin Lie kepada Suara.com, Selasa (28/4/2026).
Mantan anggota Ombudsman RI itu juga menyoroti tidak adanya standar waktu tunggu yang jelas bagi pengendara mobil dan sepeda motor di perlintasan sebidang.
Ia menegaskan di beberapa persimpangan sebidang, masa tunggu kereta lewat bisa panjang maupun pendek setelah palang diturunkan.
“Ini yang memicu pengguna jalan, terutama sepeda motor, kadang mobil juga, yang mencari celah untuk menerobos palang persimpangan itu. Jika ada standar waktu, pengguna jalan ini akan tahu, begitu palang ditutup misalnya dalam waktu satu menit kereta akan lewat, jadi mereka tidak akan berani lagi untuk menerobos palang,” tutur Alvin Lie.
Selain itu, kondisi jalan yang buruk di persimpangan sebidang juga menjadi masalah yang disoroti Alvin. Ia menjelaskan bahwa kualitas jalan umumnya menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) di masing-masing daerah. Di sisi lain, kualitas rel kereta menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dengan demikian, Alvin menyebut KAI hanya fokus pada kualitas rel kereta, tetapi tidak memedulikan kualitas jalan bagi pengendara mobil dan motor di persimpangan sebidang.
“Mereka tidak peduli terhadap kualitas jalan pada persimpangan tersebut. Hal ini menyebabkan pengendara mobil maupun sepeda motor ketika melintas rel itu semuanya pelan-pelan dan risiko terjadi mogok ketika mobil atau sepeda motornya terguncang,” ujar Alvin Lie.
“Ini saya sudah berikan rekomendasi karena ketika di Ombudsman tahun 2017 kami melakukan kajian terhadap keselamatan persimpangan kereta, tapi sampai sekarang tidak ada titik temunya karena masing-masing berebut tapi masing-masing juga lempar tanggung jawab,” sambung dia.
Alvin Lie menegaskan bahwa permasalahan pada persimpangan sebidang ini harus diselesaikan. Sebab, ia meyakini mogoknya taksi GreenSM yang berimplikasi pada tabrakan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur juga disebabkan oleh persoalan pada perlintasan sebidang.
Pada kesempatan yang sama, Alvin juga mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dengan tidak menyerobot palang kereta api. Ia juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang menggunakan jalur kanan saat menunggu kereta lewat di persimpangan sebidang.
Dengan mengambil jalur kanan atau melawan arus, Alvin menegaskan akan terjadi kemacetan di persimpangan sebidang setelah palang terbuka dan kereta lewat.
“Ini menjadi masalah ketika pergerakan kereta itu agak padat, rel palang persimpangan dibuka dua tiga menit, masih banyak kendaraan di sana, kemudian ada kereta akan lewat lagi, ditutup,” ucap Alvin.