- Polisi memeriksa pengemudi taksi listrik Green SM di Polres Metro Bekasi Kota akibat kecelakaan pada Selasa 28 April 2026.
- Taksi listrik mengalami korsleting di perlintasan tanpa palang pintu hingga tertabrak kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
- Kurangnya koordinasi informasi menyebabkan kereta menabrak taksi listrik tersebut yang mengakibatkan kerugian material serta beberapa korban meninggal dunia.
Suara.com - Sopir taksi listrik online Green SM diperiksa polisi terkait kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, pada Selasa (28/4/2026) hari ini.
Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe mengatakan pengemudi telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengemudi sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Kasat Lantas," ujar Sandhi kepada wartawan.
Sandhi menjelaskan, insiden bermula saat taksi listrik yang dikemudikan mengalami korsleting di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL dari arah Cikarang menuju Jakarta.
Menurut dia, kecelakaan awal hanya menimbulkan kerugian material, namun berdampak pada terganggunya perjalanan kereta lain.
"Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan mobil listrik sebenarnya hanya rugi material. Namun akibatnya, perjalanan kereta api lainnya terganggu, KRL yang menunggu proses evakuasi," tuturnya.
Ia menyebut informasi terkait insiden tersebut diduga belum tersampaikan secara menyeluruh kepada KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam.
"Akibat kurangnya informasi dan koordinasi tersebut, terjadilah tabrakan di stasiun Bekasi Timur lebih tepatnya yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk merekonstruksi kejadian.
"Tujuannya untuk memudahkan penyidik laka lantas Polri dalam rangka membuat terang sebuah tindak pidana kejahatan lalu lintas," pungkasnya.