Bukan Anies, Kapolda Fadil yang Pertama Usulkan Pelanggar Prokes di Jakarta Dipidana

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 22 Juli 2021 | 17:48 WIB
Bukan Anies, Kapolda Fadil yang Pertama Usulkan Pelanggar Prokes di Jakarta Dipidana
Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keterangan terkait Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata bukanlah sosok yang pertama kali menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota. Usulan ini datang pertama kali dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Hal ini terungkap rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021). Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian, yang hadir dalam rapat itu mengatakan awalnya Fadil sudah bersurat kepada Anies sejak bulan Januari lalu untuk merevisi Perda tersebut.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ujar Adi di lokasi, Kamis (22/7/2021).

Fadil, disebut Adi, menilai masyarakat Jakarta masih sulit menerapkan protokol kesehatan. Terlebih lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku pengawas aturan ini memiliki banyak keterbatasan.

"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," tuturnya.

Angka penularan Covid-19 yang saat ini sedang meroket juga disebutnya karena kurangnya ketaatan dari masyarakat. Meskipun, memang faktor lainnya karena adanya mutasi virus Covid-19 seperti varian delta dan sejenisnya yang merebak di tengah masyarakat.

"Karena itulah semakin kuat dorongan kita kepada pemerintah Provinsi untuk menyempurnakan Perda ini," tuturnya.

Dengan berbagai alasan tersebut, Kepolisian menilai perlu adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat akan lebih enggan melanggar dan taat pada aturan ini.

baca juga

Selain itu, permintaan pengubahan pasal seperti ancaman kurungan hingga menjadikan petugas Satpol PP menjadi penyidik disebutnya sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang disamping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan. Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," pungkasnya.

Diajukan Anies

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Berikut bunyi usulan revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes:

Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usulan Anies Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Usulan Anies Soal Pidana Bagi Pelanggar Prokes Ditargetkan Rampung Akhir Juli

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:49 WIB

Beberkan Rincian PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Insyaallah Membuahkan Hasil

Beberkan Rincian PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Insyaallah Membuahkan Hasil

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:41 WIB

Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta

Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:57 WIB

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Jakarta | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:11 WIB

Terkini

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:39 WIB

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:35 WIB

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:24 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:53 WIB

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:49 WIB

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:46 WIB