Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:35 WIB
Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta agar sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan tak hanya berlaku bagi masyarakat saja. Jika ada petugas atau aparat keamanan yang melanggar, harus dikenakan hukuman yang sama.

Hal ini dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza melalui pandangan fraksi PSI atas usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ia menilai sanksi pidana bisa saja dilakukan, tapi penerapannya harus berlaku adil.

"Pemberian sanksi pidana pun tidak boleh hanya terfokus untuk menghukum masyarakat saja," ujar Anthony, dalam lembar pandangan fraksi PSI, Jumat (23/7/2021).

Tak hanya itu, Anthony juga meminta agar ada sanksi tegas bagi petugas Satpol PP yang melakukan pelanggaran seperti mengambil pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Hukuman yang diberikan harus tegas seperti pemecatan.

"Pemberlakuan aturan mengenai sanksi tegas berupa pemecatan maupun pidana bagi petugas Satpol PP yang terbukti melakukan abuse of power seperti pungli, pemerasan maupun tebang pilih dalam penindakan," katanya.

Karena itu, ia meminta dibuat pasal tambahan mengenai ketentuan pidana bagi aparat yang melanggar aturan ini. Ia tak mau nantinya ditemukan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh petugas sendiri.

"Perlu juga pengaturan khusus dalam Perda Covid ini terkait sanksi-sanksi pidana maupun administratif (pemecatan) bagi PPNS termasuk Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran serta tindakan-tindakan indisipliner," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan  Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

baca juga

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Berikut bunyi usulan revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes:

Pasal 32A 

(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

(2)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

(3)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

(4)Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Jokowi-Maruf Lengser Prabowo Anies Ambil Alih Kekuasaan, Cek Faktanya?

Kabar Jokowi-Maruf Lengser Prabowo Anies Ambil Alih Kekuasaan, Cek Faktanya?

Banten | Jum'at, 23 Juli 2021 | 06:59 WIB

Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis

Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis

Jakarta | Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:05 WIB

Usulan Baru, PSI Minta Anies Berikan Warga Duit Rp150 Ribu Setelah Divaksin Covid

Usulan Baru, PSI Minta Anies Berikan Warga Duit Rp150 Ribu Setelah Divaksin Covid

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 20:40 WIB

Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham

Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 18:34 WIB

Terkini

Rp144,82 Miliar Raib, Begini Kronologi Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi

Rp144,82 Miliar Raib, Begini Kronologi Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:06 WIB

Dari Pekerja Migran Indonesia ke Pengusaha, BRI Dampingi Rosyidah Raih Sukses Bersama C'milzea

Dari Pekerja Migran Indonesia ke Pengusaha, BRI Dampingi Rosyidah Raih Sukses Bersama C'milzea

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS

Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:01 WIB

Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas

Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:01 WIB

BRI Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Lewat Gereja di Sulawesi Utara

BRI Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Lewat Gereja di Sulawesi Utara

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:59 WIB

Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI

Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:59 WIB

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:58 WIB

BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu

BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:52 WIB

Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari

Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:51 WIB

Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China

Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:50 WIB

×