Curiga Ada Penumpang Terbang Negatif Covid, Polisi Ungkap Kasus PCR Palsu di Bandara Halim

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 23 Juli 2021 | 14:38 WIB
Curiga Ada Penumpang Terbang Negatif Covid, Polisi Ungkap Kasus PCR Palsu di Bandara Halim
Suasana di pintu kedatanagan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (30/4/2021). [ANTARA]

Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang terkait kasus surat tes usap PCR palsu. Kelima tersangka dicokok di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (21/7/2021) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penumpang pesawat yang menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif.

"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Erwin seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Erwin Kurniawan menambahkan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

"Selanjutnya tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," ujar Erwin Kurniawan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam rilis kasus surat tes usap PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam rilis kasus surat tes usap PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Erwin mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selanjutnya Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepekan PPKM Darurat, DKK Balikpapan: 7.086 Warga Jalani Rapid Antigen, 6.072 Swab PCR

Sepekan PPKM Darurat, DKK Balikpapan: 7.086 Warga Jalani Rapid Antigen, 6.072 Swab PCR

Kaltim | Selasa, 20 Juli 2021 | 15:19 WIB

Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Pemalsuan Surat PCR hingga Vaksin

Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Pemalsuan Surat PCR hingga Vaksin

News | Senin, 19 Juli 2021 | 18:12 WIB

Kontak Erat dengan Pasien Covid-19? Tak Perlu Langsung PCR, Begini Saran Dokter

Kontak Erat dengan Pasien Covid-19? Tak Perlu Langsung PCR, Begini Saran Dokter

Health | Senin, 19 Juli 2021 | 13:12 WIB

Heboh! Pria Ini Gunakan PCR Milik Istrinya Yang Negatif, Pas Diperiksa Ternyata Covid-19

Heboh! Pria Ini Gunakan PCR Milik Istrinya Yang Negatif, Pas Diperiksa Ternyata Covid-19

Bogor | Senin, 19 Juli 2021 | 09:52 WIB

Terkini

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah pada 15 September 2026

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah pada 15 September 2026

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 07:54 WIB

Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain

Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:54 WIB

Anak Eks Menkeu: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Ngurusin Negara Bawahan Korup

Anak Eks Menkeu: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Ngurusin Negara Bawahan Korup

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:52 WIB

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 07:42 WIB

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 07:41 WIB

Siapa Amanda Rigby? Ini Profil Calon Istri Andre Taulany yang Disorot

Siapa Amanda Rigby? Ini Profil Calon Istri Andre Taulany yang Disorot

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:38 WIB

Pelatih Rayo Vallecano Tegaskan Emil Audero Belum Aman, Dani Cardenas Bisa Rebut Posisi Utama

Pelatih Rayo Vallecano Tegaskan Emil Audero Belum Aman, Dani Cardenas Bisa Rebut Posisi Utama

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 07:37 WIB

Bos BI Akui Cadangan Devisa RI Bakal Terus Meningkat , Bisa Tembus Rp2.606 Triliun

Bos BI Akui Cadangan Devisa RI Bakal Terus Meningkat , Bisa Tembus Rp2.606 Triliun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:37 WIB

Detik-detik Eks Menkeu Purbaya Dicopot dan Kronologi Reshuffle Kilat Bendahara Negara

Detik-detik Eks Menkeu Purbaya Dicopot dan Kronologi Reshuffle Kilat Bendahara Negara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:35 WIB

Jangan Takut! Ini Arti Mimpi Melihat Ular Menurut Psikologi, Primbon Jawa, dan Islam

Jangan Takut! Ini Arti Mimpi Melihat Ular Menurut Psikologi, Primbon Jawa, dan Islam

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:35 WIB

×