Curiga Ada Penumpang Terbang Negatif Covid, Polisi Ungkap Kasus PCR Palsu di Bandara Halim

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 23 Juli 2021 | 14:38 WIB
Curiga Ada Penumpang Terbang Negatif Covid, Polisi Ungkap Kasus PCR Palsu di Bandara Halim
Suasana di pintu kedatanagan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (30/4/2021). [ANTARA]

Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang terkait kasus surat tes usap PCR palsu. Kelima tersangka dicokok di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (21/7/2021) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penumpang pesawat yang menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif.

"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Erwin seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Erwin Kurniawan menambahkan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

"Selanjutnya tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," ujar Erwin Kurniawan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam rilis kasus surat tes usap PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam rilis kasus surat tes usap PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Erwin mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selanjutnya Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepekan PPKM Darurat, DKK Balikpapan: 7.086 Warga Jalani Rapid Antigen, 6.072 Swab PCR

Sepekan PPKM Darurat, DKK Balikpapan: 7.086 Warga Jalani Rapid Antigen, 6.072 Swab PCR

Kaltim | Selasa, 20 Juli 2021 | 15:19 WIB

Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Pemalsuan Surat PCR hingga Vaksin

Selama PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Pemalsuan Surat PCR hingga Vaksin

News | Senin, 19 Juli 2021 | 18:12 WIB

Kontak Erat dengan Pasien Covid-19? Tak Perlu Langsung PCR, Begini Saran Dokter

Kontak Erat dengan Pasien Covid-19? Tak Perlu Langsung PCR, Begini Saran Dokter

Health | Senin, 19 Juli 2021 | 13:12 WIB

Heboh! Pria Ini Gunakan PCR Milik Istrinya Yang Negatif, Pas Diperiksa Ternyata Covid-19

Heboh! Pria Ini Gunakan PCR Milik Istrinya Yang Negatif, Pas Diperiksa Ternyata Covid-19

Bogor | Senin, 19 Juli 2021 | 09:52 WIB

Terkini

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB