BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:22 WIB
BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut
Universitas Indonesia

Suara.com - Ketua Badan Eksekutif Universitas Indonesia Leon Alvinda Putra mengungkapkan, mahasiswa tak dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Leon menceritakan, Majelis Wali Amanat bersama BEM UI sudah membuat rekomendasi terkait revisi statuta. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjut terkait rekomendasi revisi statuta tersebut. 

"Nah ini ada beberapa hal yang dari penyusunan pun masih belum kuat, tidak dilibatkan, dan tak jelas rasionalisasinya. Tapi dari 23 September 2020 sampai disahkan kami tak dapat kabar mana saran yang diterima, mana yang ditolak, alasannya apa," ujar Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Leon menyebut, beberapa usulan itu yakni perihal hak mahasiswa atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus.

"Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT. Karena kami melihat, kenaikan UKT dalam hal nonreguler terutama, yang tiba-tiba dan tak melibatkan mahasiswa," ucap dia.

Kemudian kata Leon, BEM UI juga mengusulkan penambahan unsur MWA Mahasiswa menjadi dua orang. 

Leon menyebut selama ini puluhan ribu mahasiswa di MWA hanya diwakilkan 1 orang, sehingga perlu penambahan dari pascasarjana, tidak hanya unsur sarjana.

"Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda. Misalnya pasca sarjana kebutuhannya lebih ke riset, Beasiswa, penelitian, dan sebagainya. Maka kami melihat ini penting untuk diwakili juga oleh MWA," tutur Leon.

Lalu usulan lainnya yakni rektor tak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris, wakil komisaris, direksi atau jabatan yang setara. 

baca juga

Selanjutnya BEM UI, kata Leon, mengkritik jenis pengelompokan pendapatan UI di dalam Statuta  UI.

Karena itu Leon mendorong agar Statuta UI segera dicabut. Menurutnya Statuta UI yang baru itu bermasalah. 

"Kalaupun ingin direvisi, saya berharap tentu mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama, sebagai suatu pemangku kepentingan utama di Republik Indonesia, bisa lebih dilibatkan lagi dalam penyusunannya, sehingga statuta yang nanti disahkan ketika misalnya statuta lama tetap direvisi dan statuta yang baru ini kita cabut dulu," ucap Leon.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

PP tersebut merupakan revisi dari PP 68/2013. Di dalam PP tersebut adanya rangkap jabatan di pimpinan universitas di perusahaan BUMN.

Perubahan syarat rangkap jabatan rektor termuat dalam pasal 39 huruf c bahwa rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Diketahui dalam PP Statuta yang lama, rektor,  wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024

Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024

News | Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:20 WIB

Jokowi Ubah Statuta UI, Ini Penjelasan Mendikbudristek

Jokowi Ubah Statuta UI, Ini Penjelasan Mendikbudristek

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 15:05 WIB

Fakta Ari Kuncoro yang Mundur dari Komisaris BRI

Fakta Ari Kuncoro yang Mundur dari Komisaris BRI

Video | Kamis, 22 Juli 2021 | 18:50 WIB

Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut

Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 14:41 WIB

Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Fahri Hamzah: Tolong Diam Ya

Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Fahri Hamzah: Tolong Diam Ya

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 14:35 WIB

Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, JPPI: Sekarang Cabut Revisi Statuta UI!

Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, JPPI: Sekarang Cabut Revisi Statuta UI!

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:36 WIB

Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Jogja | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:55 WIB

Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Riau | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:47 WIB

Terkini

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla

Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Sindir Pemerintah soal Karhutla, Enter Nusantara Demo Sambil Joget

Sindir Pemerintah soal Karhutla, Enter Nusantara Demo Sambil Joget

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya

Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Warga Patungan Masker untuk Korban Karhutla, Enter Nusantara Sindir Pemerintah Abai Tangani Bencana

Warga Patungan Masker untuk Korban Karhutla, Enter Nusantara Sindir Pemerintah Abai Tangani Bencana

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:08 WIB

×