BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:22 WIB
BEM Universitas Indonesia Minta Statuta UI yang Direvisi Jokowi Dicabut
Universitas Indonesia

Suara.com - Ketua Badan Eksekutif Universitas Indonesia Leon Alvinda Putra mengungkapkan, mahasiswa tak dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Leon menceritakan, Majelis Wali Amanat bersama BEM UI sudah membuat rekomendasi terkait revisi statuta. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjut terkait rekomendasi revisi statuta tersebut. 

"Nah ini ada beberapa hal yang dari penyusunan pun masih belum kuat, tidak dilibatkan, dan tak jelas rasionalisasinya. Tapi dari 23 September 2020 sampai disahkan kami tak dapat kabar mana saran yang diterima, mana yang ditolak, alasannya apa," ujar Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Leon menyebut, beberapa usulan itu yakni perihal hak mahasiswa atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus.

"Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT. Karena kami melihat, kenaikan UKT dalam hal nonreguler terutama, yang tiba-tiba dan tak melibatkan mahasiswa," ucap dia.

Kemudian kata Leon, BEM UI juga mengusulkan penambahan unsur MWA Mahasiswa menjadi dua orang. 

Leon menyebut selama ini puluhan ribu mahasiswa di MWA hanya diwakilkan 1 orang, sehingga perlu penambahan dari pascasarjana, tidak hanya unsur sarjana.

"Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda. Misalnya pasca sarjana kebutuhannya lebih ke riset, Beasiswa, penelitian, dan sebagainya. Maka kami melihat ini penting untuk diwakili juga oleh MWA," tutur Leon.

Lalu usulan lainnya yakni rektor tak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris, wakil komisaris, direksi atau jabatan yang setara. 

Selanjutnya BEM UI, kata Leon, mengkritik jenis pengelompokan pendapatan UI di dalam Statuta  UI.

Karena itu Leon mendorong agar Statuta UI segera dicabut. Menurutnya Statuta UI yang baru itu bermasalah. 

"Kalaupun ingin direvisi, saya berharap tentu mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama, sebagai suatu pemangku kepentingan utama di Republik Indonesia, bisa lebih dilibatkan lagi dalam penyusunannya, sehingga statuta yang nanti disahkan ketika misalnya statuta lama tetap direvisi dan statuta yang baru ini kita cabut dulu," ucap Leon.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

PP tersebut merupakan revisi dari PP 68/2013. Di dalam PP tersebut adanya rangkap jabatan di pimpinan universitas di perusahaan BUMN.

Perubahan syarat rangkap jabatan rektor termuat dalam pasal 39 huruf c bahwa rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Diketahui dalam PP Statuta yang lama, rektor,  wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024

Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024

News | Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:20 WIB

Jokowi Ubah Statuta UI, Ini Penjelasan Mendikbudristek

Jokowi Ubah Statuta UI, Ini Penjelasan Mendikbudristek

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 15:05 WIB

Fakta Ari Kuncoro yang Mundur dari Komisaris BRI

Fakta Ari Kuncoro yang Mundur dari Komisaris BRI

Video | Kamis, 22 Juli 2021 | 18:50 WIB

Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut

Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 14:41 WIB

Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Fahri Hamzah: Tolong Diam Ya

Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Fahri Hamzah: Tolong Diam Ya

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 14:35 WIB

Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, JPPI: Sekarang Cabut Revisi Statuta UI!

Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, JPPI: Sekarang Cabut Revisi Statuta UI!

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:36 WIB

Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Jogja | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:55 WIB

Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Riau | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:47 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB