Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

Rifan Aditya

Minggu, 25 Juli 2021 | 09:42 WIB
Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 - Salah satu restoran yang tutup di kawasan Melawai, Jakarta, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19. Sehingga memunculkan istilah PPKM Level 4 dan 3. Lalu apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?

Setelah sebelumnya menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat kini istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4 dan 3. Berikut ini perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Masa Berlaku PPKM Level 4 dan PPKM Darurat

Istilah PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 dan 3 mulai 21-25 Juli 2021 sebelum akhirnya PPKM akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021. 

Dasar Hukum PPKM Level 4 dan PPKM Darurat

Peraturan mengenai PPKM Level 4 dan 3 disahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Sementara PPKM Darurat bersumber dari instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021. Aturan itu terdiri dari 13 poin.

Aturan untuk Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan

Dua Inmendagri tersebut mengatur soal operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Bahwa, sama seperti PPKM Darurat, PPKM level 4 juga masih melarang operasional mal dan pusat perbelanjaan. Hanya saja, pemerintah memperbolehkan layanan pesan antar dan take away di restoran atau supermarket yang melayani sektor kritikal.

baca juga

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Dalam Inmendagri PPKM Level 4 dan 3  disebutkan bahwa tempat makan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Di samping itu, dalam PPKM Level 4 juga diberlakukan pembatasan kapasitas tempat umum yakni hanya 50 persen pengunjung. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00.

Aturan WFH

perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 lainnya terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Data COVID-19 Selama PPKM Level 4, Akan Dilonggarkan Atau Diperpanjang Lagi?

Ini Data COVID-19 Selama PPKM Level 4, Akan Dilonggarkan Atau Diperpanjang Lagi?

News | Minggu, 25 Juli 2021 | 07:53 WIB

Lima Daerah di Kaltim Masuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Lima Daerah di Kaltim Masuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Kaltim | Minggu, 25 Juli 2021 | 06:16 WIB

PPKM Berlaku Hingga 8 Agustus, 8 Daerah di Kaltim Level 4

PPKM Berlaku Hingga 8 Agustus, 8 Daerah di Kaltim Level 4

Kaltim | Sabtu, 24 Juli 2021 | 18:00 WIB

Terkini

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

7 Arti Mimpi Kehilangan HP atau Dompet Menurut Psikologi

7 Arti Mimpi Kehilangan HP atau Dompet Menurut Psikologi

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

Lebih Higienis! 4 Pelembap Korea Kemasan Tube Buat Perkuat Skin Barrier

Lebih Higienis! 4 Pelembap Korea Kemasan Tube Buat Perkuat Skin Barrier

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

BMKG Belum Bisa Pastikan Asal Bongkahan Es 20 Cm yang Timpa Rumah di Bantul

BMKG Belum Bisa Pastikan Asal Bongkahan Es 20 Cm yang Timpa Rumah di Bantul

News | Senin, 02 November 2026 | 18:32 WIB

Viva Milk Cleaner Spirulina untuk Kulit Apa? Cuma Rp9 ribu Ampuh Cegah Penuaan Dini

Viva Milk Cleaner Spirulina untuk Kulit Apa? Cuma Rp9 ribu Ampuh Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

Hadapi Gejolak Pasar hingga 2027, Investor Diminta Disiplin dan Diversifikasi

Hadapi Gejolak Pasar hingga 2027, Investor Diminta Disiplin dan Diversifikasi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:25 WIB

Apakah Bulan November 2026 Ada Tanggal Merah? Ini Daftar Hari Libur Sesuai SKB 3 Menteri

Apakah Bulan November 2026 Ada Tanggal Merah? Ini Daftar Hari Libur Sesuai SKB 3 Menteri

News | Senin, 02 November 2026 | 18:22 WIB

Bayi 20 Bulan yang Dibunuh Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama Kurang Gizi dan Penuh Luka

Bayi 20 Bulan yang Dibunuh Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama Kurang Gizi dan Penuh Luka

News | Senin, 02 November 2026 | 18:19 WIB

×