Bantuan Tunai PKL Rp 1,2 Juta: Cara Mendapatkan dan Kuota

Rifan Aditya

Minggu, 25 Juli 2021 | 13:02 WIB
Bantuan Tunai PKL Rp 1,2 Juta: Cara Mendapatkan dan Kuota
Cara mendapatkan bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta - Ilustrasi PKL - Kerumunan pedagang kaki lima (PKL) mengundang keramaian di malam takbiran di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/5/2020). (ANTARA/HO-Munir)

Suara.com - Program bantuan tunai untuk kalangan PKL dan usaha mikro telah resmi dicanangkan, dan tinggal menunggu waktu hingga bisa dieksekusi. Bantuan tunai PKL akan cair sebesar Rp 1,2 juta. Selain itu anda perlu tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta dan kuotanya.

Bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini akan menyasar pedagang dan pelaku usaha mikro. Seperti, warung dan gerai kecil lain, yang secara langsung terdampak oleh PPKM Level 4 yang baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah.

Cara Mendapatkan Bantuan Tunai PKL Rp 1,2 Juta 

Secara umum, bantuan ini akan lakukan dari negara untuk pelaku UKM yang memenuhi kriteria. Pada prakteknya nanti, negara akan menggunakan anggota TNI dan POLRI untuk membantu mengeksekusi bantuan tunai ini.

Berikut alur pemberian bantuan tunai PKL Rp 1,2 Juta: 

  • Pemilik usaha atau pedagang akan didata oleh petugas yang berwenang dengan bantuan Babhinsa dan Bhabinkamtibmas, secara jemput bola. Artinya, petugas yang akan mendatangi PKL dan pedagang di lokasi mereka berdagang atau di kediamannya.
  • Pengisian formulir sederhana yang berisi mengenai data diri dan NIK, serta jenis usaha yang dimiliki.
  • Setelah selesai, data ini akan diperiksa ulang ke Pemerintah Daerah atau dinas terkait, untuk mengkonfirmasi bahwa NIK tersebut tidak termasuk dalam penerima program bantuan sosial lainnya.
  • Setelah dikonfirmasi, maka bantuan akan segera diberikan oleh anggota TNI atau POLRI terkait pada penerima secara langsung.

Nantinya bukti dari penerimaan bantuan akan diwujudkan dalam dokumentasi foto dan berita acara atau berkas sejenis.

Menyasar 1 Juta Pengusaha Mikro

Bantuan tunai PKL 1,2 juta rupiah ini akan menyasar pelaku usaha mikro dan pedagang kecil yang terdampak oleh PPKM Level 4. Lalu berapa kuota penerima bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini? 

Setidaknya dalam perencanaan, sejumlah 1 juta pemilik usaha akan jadi target utama dari bantuan ini. Tentu saja, sekali lagi, penerima bantuan tunai untuk PKL ini bukan merupakan penerima manfaat bantuan sosial yang lain.

Program bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini merupakan bagian dari Program Perlindungan Sosial yang direncanakan pemerintah. Dalam laman resmi Kemenko Perekonomian, juga terdapat dana tambahan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya untuk klaster Kesehatan dan Perlindugan Sosial.

Jadi dapat dipastikan, ke depan akan makin banyak jenis bantuan yang diturunkan untuk membantu masyarakat bertahan, dan bangkit dari akibat pandemi yang benar-benar melumpuhkan berbagai sektor krusial ini.

Seperti itulah info tentang cara mendapatkan bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta dan kuotanya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Padang Masuk PPKM Level 4 hingga 8 Agustus, Ini Kata Gubernur Sumbar

Kota Padang Masuk PPKM Level 4 hingga 8 Agustus, Ini Kata Gubernur Sumbar

Sumbar | Minggu, 25 Juli 2021 | 10:13 WIB

Hanya Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu di Kaltim yang Tidak Masuk PPKM Level 4

Hanya Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu di Kaltim yang Tidak Masuk PPKM Level 4

Kaltim | Minggu, 25 Juli 2021 | 10:45 WIB

Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

News | Minggu, 25 Juli 2021 | 09:42 WIB

Epidemiolog Sebut PPKM Bisa Dilonggarkan Perlahan, Non-Esensial Tetap Harus WFH

Epidemiolog Sebut PPKM Bisa Dilonggarkan Perlahan, Non-Esensial Tetap Harus WFH

News | Minggu, 25 Juli 2021 | 08:13 WIB

Terkini

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB