Atas perbuatannya, Parto terjerat pasal 406 KUHP. Parto terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.
Kawasaki KLE 500, Moge Adventure Murah Siap Bikin Pabrikan Lain Ketar-ketir
Ketika Kecemasan Sosial Datang Bersamaan dengan Hari Raya
Xiaomi Rilis Mijia Front-Opening 18 Inci: Koper Travel Inovatif Antibakteri
Whoosh ke Surabaya: Ambisi Melaju Kilat di Atas Tumpukan Utang Negara