Atas perbuatannya, Parto terjerat pasal 406 KUHP. Parto terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.
Parto Mabuk Rusak Motor dan Belasan Mobil, Ngaku Sedang Tertekan
Senin, 26 Juli 2021 | 11:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Pria Sebut Polisi 'PKI' di Pos Penyekatan, Kartu Identitasnya Berjibun
26 Juli 2021 | 10:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI