Parto Mabuk Rusak Motor dan Belasan Mobil, Ngaku Sedang Tertekan

Senin, 26 Juli 2021 | 11:09 WIB
Parto Mabuk Rusak Motor dan Belasan Mobil, Ngaku Sedang Tertekan
Viral Pria mabuk di Karimun rusak puluhan kendaraan warga (Ist)

Atas perbuatannya, Parto terjerat pasal 406 KUHP. Parto terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI