Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Gelar perkara dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melaksanakan gelar perkara meski Jerinx hari ini berhalangan hadir untuk dimintai klarifikasi sebagai pihak pelapor.
"Ini kan masih penyelidikan. Hasil gelarnya tunggu aja kalau emang memenuhi unsur (pidana) akan naik penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Kendati begitu, kata Yusri, pihaknya bisa saja kembali melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap Jerinx jika memang diperlukan.
"Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia ya bisa kita panggil lagi," katanya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx pada hari ini. Dia sedianya diperiksa dengan status sebagai pelapor. Namun, pemeriksaan batal dilakukan lantaran Jerinx berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Hari ini nggak bisa hadir. Sudah komunikasi dengan penyidik alasannya sakit," bebe Yusri.
Dugaan Pengancaman
Adam Deni sebelumnya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Baca Juga: Jerinx SID Batal Diperiksa Kasus Adam Deni, Polda Metro Jaya: Alasannya Sakit
Perseteruan mereka berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19.