Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kebijakan ini pemerintah melakukan pelonggaran, yakni dibolehkannya masyarakat makan di tempat di warung makan atau sejenisnya, namun dengan durasi hanya 20 menit.
Menanggapi aturan itu masyarakat yang terbiasa bersantap di warteg atau warung makan menggaku bingung dengan aturan itu, namun ada juga yang setuju.
Rudi salah satu pengemudi ojek online mengaku bingung dengan aturan tersebut. Dia mengungkapkan sebagian waktunya dihabiskan di warung makan, usai mengantarkan penumpang atau menunggu panggilan dari penumpang.
“Kalau 20 menit buat makan mungkin cukup, kalau kayak kami ini butuh selonjoran dulu, ngopi-ngopi,” kata Rudi saat ditemui Suara.com di salah satu warung makan dii daerah Mampang, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Menurutnya durasi 20 menit itu tidak cukup, karena terkadang untuk mengusir lelah, warteg menjadi tempat untuk berbagi cerita sesama pengemudi ojek online.
“Kalau makan 5 menit, 10 menit juga kelar, ya kalau ada teman ngobrol kuranglah,” ucap Rudi.
Sementara itu, Temi (22) seorang karyawan swasta mengaku tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Menurutnya waktu 20 menit cukup untuk bersantap mengisi perut.
“Kalau orang beda-beda ya, saya makan cukup 20 menit buat makan dan merokok,” ujar Temi.
Di samping itu, Temi mengungkapkan dengan diizinkannya makan di tempat sudah sangat meringankannya. Sebab tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi untuk bersantap di warung makan.
Baca Juga: Ngakak Wkwkwk! 5 Meme Ketika Makan di Warteg Cuma 20 Menit: Yak Dimulai dari Sekarang
“Pastinya aturan ini dibuat dengan banyak pertimbangan, dengan banyak kepala, bukan hanya satu orang. Jadi saya mendukung saja,” ujar Temi.