Reaksi Abang Ojol Boleh di Warteg Cuma 20 Menit: Makan Doang Cukup, Selonjoran Gimana?

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 26 Juli 2021 | 13:28 WIB
Reaksi Abang Ojol Boleh di Warteg Cuma 20 Menit: Makan Doang Cukup, Selonjoran Gimana?
Ilustrasi Warteg. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kebijakan ini pemerintah melakukan pelonggaran, yakni dibolehkannya masyarakat makan di tempat di warung makan atau sejenisnya, namun dengan durasi hanya 20 menit.

Menanggapi aturan itu masyarakat yang terbiasa bersantap di warteg atau warung makan menggaku bingung dengan aturan itu, namun ada juga yang setuju.

Rudi salah satu pengemudi ojek online mengaku bingung dengan aturan tersebut. Dia mengungkapkan sebagian waktunya dihabiskan di warung makan, usai mengantarkan penumpang atau menunggu panggilan dari penumpang.

“Kalau 20 menit buat makan mungkin cukup, kalau kayak kami ini butuh selonjoran dulu, ngopi-ngopi,” kata Rudi saat ditemui Suara.com di salah satu warung makan dii daerah Mampang, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Menurutnya durasi 20 menit itu tidak cukup, karena terkadang untuk mengusir lelah, warteg menjadi tempat untuk berbagi cerita sesama pengemudi ojek online.

“Kalau makan 5 menit, 10 menit juga kelar, ya kalau ada teman ngobrol kuranglah,” ucap Rudi.

Sementara itu, Temi (22) seorang karyawan swasta mengaku tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Menurutnya waktu 20 menit cukup untuk bersantap mengisi perut.

“Kalau orang beda-beda ya, saya makan cukup 20 menit buat makan dan merokok,” ujar Temi.

Di samping itu, Temi mengungkapkan dengan diizinkannya makan di tempat sudah sangat meringankannya. Sebab tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi untuk bersantap di warung makan.

“Pastinya aturan ini dibuat dengan banyak pertimbangan, dengan banyak kepala, bukan hanya satu orang. Jadi saya mendukung saja,” ujar Temi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun ada sedikit pelonggaran.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi pada Minggu malam (25/7/2021) kemarin.

Dalam pelonggaran PPKM Level 4 salah satunya disebutkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dari 3-20 Juli, lalu diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya

PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya

Sumbar | Senin, 26 Juli 2021 | 13:23 WIB

Ngakak Wkwkwk! 5 Meme Ketika Makan di Warteg Cuma 20 Menit: Yak Dimulai dari Sekarang

Ngakak Wkwkwk! 5 Meme Ketika Makan di Warteg Cuma 20 Menit: Yak Dimulai dari Sekarang

Bekaci | Senin, 26 Juli 2021 | 13:20 WIB

CEK FAKTA: TKA China Asyik Pesta Miras di Restoran saat PPKM?

CEK FAKTA: TKA China Asyik Pesta Miras di Restoran saat PPKM?

News | Senin, 26 Juli 2021 | 13:19 WIB

Pemkot Makassar Akan Bagikan 100 Ribu Paket Bansos Selama PPKM Level 4

Pemkot Makassar Akan Bagikan 100 Ribu Paket Bansos Selama PPKM Level 4

Sulsel | Senin, 26 Juli 2021 | 13:12 WIB

Sebar Informasi Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat, Tiga Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka

Sebar Informasi Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat, Tiga Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka

Jawa Tengah | Senin, 26 Juli 2021 | 13:06 WIB

DPR ke Rakyat: Jangan Demo saat PPKM Level 4, Tak Boleh Kibarkan Bendera Putih

DPR ke Rakyat: Jangan Demo saat PPKM Level 4, Tak Boleh Kibarkan Bendera Putih

News | Senin, 26 Juli 2021 | 13:01 WIB

Kocak! Curhat Netizen saat Dengar PPKM Diperpanjang, Motor Tak Perlu Masuk Garasi

Kocak! Curhat Netizen saat Dengar PPKM Diperpanjang, Motor Tak Perlu Masuk Garasi

Otomotif | Senin, 26 Juli 2021 | 13:01 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB