Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 24 Februari 2026 | 06:47 WIB
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
Ilustrasi pria mabuk (pixabay/jarmoluk)
baca 10 detik
  • Polisi Tambora menangkap AA (33) pengangguran karena mencuri mobil AG saat korban mabuk di Jalan Bandengan Utara Raya.
  • Pelaku mencuri mobil dan barang berharga seperti uang Rp300.000, KTP, dan STNK saat korban tidak sadarkan diri.
  • AA ditangkap sehari setelah laporan diterima, mobil hasil curian ditemukan saat hendak dijual melalui media sosial COD.

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria pengangguran berinisial AA (33) usai laporan kehilangan mobil dari pria berinisial AG. Aksi pencurian dilakukan saat korban tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan pelaku yang kebetulan melintas di lokasi memanfaatkan kesempatan ketika melihat korban dalam kondisi mabuk.

“Kemudian seorang pelaku yang berinisial AA itu tidak sengaja melihat korban tersebut dalam keadaan mabuk. Di situlah tersangka AA melakukan pencurian roda empat,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Peristiwa bermula ketika korban yang terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol tidak sadarkan diri di Jalan Bandengan Utara Raya, Pekojan, Tambora. Saat itu, korban yang membawa mobil justru tertidur di pinggir jalan.

Melihat situasi tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dan membawa kabur kendaraan korban.

Korban baru tersadar keesokan harinya, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Ia panik saat mendapati mobilnya telah hilang, bersama tas kecil miliknya.

“Dalam tas tersebut yang tersangka ambil ada uang tunai Rp300.000, KTP, dan STNK mobil tersebut,” ungkap Wahyu.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Berbekal laporan dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Tambora langsung memburu pelaku.

Sehari berselang, polisi berhasil menangkap AA di sebuah kontrakan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

baca juga

Saat diamankan, mobil korban masih berada di tangan pelaku. Bahkan, kendaraan tersebut telah diiklankan untuk dijual melalui media sosial dengan sistem Cash on Delivery (COD).

“Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD,” ujar Wahyu.

Berdasarkan pengakuannya, AA baru pertama kali melakukan pencurian karena tergiur melihat kesempatan. Ia mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang menjelang Lebaran.

“Pelaku ini seorang pengangguran. Uangnya untuk dipakai kebutuhan pribadi, untuk keperluan Lebaran,” tutur Wahyu.

Kini AA mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...

Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:11 WIB

Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Otomotif | Senin, 29 Desember 2025 | 17:50 WIB

Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap

Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap

News | Minggu, 16 November 2025 | 22:25 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×