DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:02 WIB
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (Tangkap layar)
  • Perjanjian ART antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump memuat ketentuan transfer data pribadi lintas negara berdampak pada ekonomi digital.
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan perlunya menyeimbangkan kemudahan arus data dengan perlindungan hak warga negara.
  • Sukamta mendesak pemerintah segera menyiapkan enam poin krusial termasuk pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi independen.

Suara.com - Kesepakatan kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan. Pasalnya, perjanjian tersebut mencakup ketentuan transfer data pribadi lintas negara yang berdampak luas pada ekosistem ekonomi digital nasional, mulai dari layanan cloud, fintech, hingga e-commerce.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelancaran arus data dan perlindungan hak-hak warga negara. 

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan data setiap individu di tengah arus globalisasi digital.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta kepada wartawan, dikutip Selasa (24/2/2026).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai momentum kerja sama ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat tata kelola data nasional yang kredibel dan transparan. 

Ia menegaskan Indonesia tidak boleh terjebak dalam proteksionisme sempit maupun liberalisasi tanpa batas.

Guna menindaklanjuti tantangan tersebut, Sukamta memaparkan enam poin krusial yang harus segera disiapkan pemerintah:

1. Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang Independen

Sukamta mendesak pembentukan lembaga independen yang memiliki wewenang investigatif dan sanksi yang tegas. Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.

“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” tegas Sukamta.

2. Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif

Ia meminta Peraturan Pemerintah (PP) segera disusun untuk memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai serta mekanisme evaluasi berkala terkait transfer data lintas batas, sesuai Pasal 56 UU PDP.

3. Klasifikasi Data Strategis

Perlu adanya kategorisasi tegas terhadap data sensitif strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan protokol pengamanan tambahan.

4. Mekanisme Pengaduan Lintas Negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!

Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!

News | Senin, 23 Februari 2026 | 19:13 WIB

Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!

Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!

News | Senin, 23 Februari 2026 | 16:49 WIB

Sengkarut Tarif Impor AS, RI Diminta Tarik Rem Darurat Soal Perjanjian Dagang

Sengkarut Tarif Impor AS, RI Diminta Tarik Rem Darurat Soal Perjanjian Dagang

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB