Terbitkan 3 Inmendagri PPKM Sekaligus, Ini Perintah Tito ke Kepala Daerah di Jawa-Bali

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 26 Juli 2021 | 14:04 WIB
Terbitkan 3 Inmendagri PPKM Sekaligus, Ini Perintah Tito ke Kepala Daerah di Jawa-Bali
Mendagri Tito Karnavian. (istimewa)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri sekaligus untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan level 4. Dengan adanya tiga inmendagri tersebut, Tito berharap kepala daerah untuk segera menyiapkan tindakan lanjutan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Aturan yang dimaksud ialah Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tiga inmendagri itu menjelaskan beragam aturan bagi wilayah level 3 dan level 4 baik di Jawa-Bali atau non Jawa-Bali.

"Kita semua berharap dengan adanya instruksi mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito berharap para gubernur, bupati/walikota segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkompinda. Setelah itu para kepala daerah bisa mengeluarkan produk kebijakan baik dalam surat edaran, instruksi gubernur, bupati/walikota.

Terkait dengan rapat Forkompinda, Tito menilai perlu dilakukan guna menyamakan persepsi di level provinsi, kabupaten/kota untuk adanya persamaan tindakan antara Polri, TNI, Kejaksaan, pengadilan negeri dan lain-lain. Bukan hanya dengan pihak forkompinda, Tito juga berharap kepala daerah bisa rapat bersama organisasi masyarakat ataupun tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungannya.

"Sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakkan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," tuturnya.

Selebihnya, mantan Kapolri itu juga sudah mewanti-wanti kepala Satpol PP seluruh daerah untuk mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif. Meskipun harus melakukan upaya koersif, ia mengingatkan untuk tetap bertindak dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum.

Hal tersebut disampaikannya mengingat kondisi masyarakat juga yang tengah mengalami tekanan akibat adanya pembatasan.

"Kita tahu bahwa masyarakat kita juga sedang mngalami tekanan karena situasi krisis kesehatan, masalah ekonomi tapi kita juga memerlukan mendisiplinkan masyarakat kita," tuturnya.

"Karena kunci utamanya adalah justru di bagian hulu adalah kedisplinan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Tiga Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM

Ini Tiga Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM

News | Senin, 26 Juli 2021 | 04:45 WIB

Penyerapan APBD 2021 Rendah, Mendagri Turun Langsung ke Depok dan Bekasi

Penyerapan APBD 2021 Rendah, Mendagri Turun Langsung ke Depok dan Bekasi

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:02 WIB

Setelah Instruksi Mendagri Terbit, Gubernur Kaltim Keluarkan Dua Ingub dan Satu Kepgub

Setelah Instruksi Mendagri Terbit, Gubernur Kaltim Keluarkan Dua Ingub dan Satu Kepgub

Kaltim | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:13 WIB

Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya

Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:03 WIB

Terkini

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:32 WIB

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:06 WIB