Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali

Rifan Aditya

Senin, 26 Juli 2021 | 21:17 WIB
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali - Ilustrasi work from home (freepik)

Suara.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 akibat melonjaknya kasus Covid-19. Selain itu, aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat bagi para pekerja juga dirilis.

Berikut ketentuan aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat yang harus dipatuhi perusahaan maupun pekerja.

Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat

Bukan hanya pedagang, pekerja juga menjadi sektor yang terkena imbas penerapan PPKM Darurat. Salah satunya akibat pengaturan kerja dari rumah (Work From Home - WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office - WFO) selama PPKM.

Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat tersebut membatasi jumlah pekerja yang bekerja di kantor. Namun, aturan pembatasan tersebut juga berbeda-beda pada setiap sektor.

Dilansir dari laman covid19.go.id, aturan WFH dan WFO dibagi menjadi tiga berdasarkan sektornya, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.

Aturan WFH dan WFO merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

1. Sektor non esensial 100% WFH

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Sektor non esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak pokok.

baca juga

Jadi ada atau tidaknya sektor ini bukan menjadi hal vital bagi kehidupan. Contoh sektor non esensial misalnya bioskop, pusat kebugaran, gym, dan kolam renang.

2. Sektor esensial 50% WFO

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial merupakan sektor yang keberadaannya cukup penting dalam kehidupan manusia.

Contoh sektor ini meliputi, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

3. Sektor esensial di pemerintahan 25% WFO

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya maka  diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Penerima PKH Juli 2021 di dtks.kemensos.go.id untuk Kebutuhan Anak

Cara Cek Penerima PKH Juli 2021 di dtks.kemensos.go.id untuk Kebutuhan Anak

News | Senin, 26 Juli 2021 | 20:57 WIB

Gelar Evaluasi, Luhut Masih Temukan Aktivitas di Wilayah Industri Pada Malam Hari

Gelar Evaluasi, Luhut Masih Temukan Aktivitas di Wilayah Industri Pada Malam Hari

News | Senin, 26 Juli 2021 | 20:51 WIB

Update Penanganan Covid-19 di Indonesia saat PPKM Level 4

Update Penanganan Covid-19 di Indonesia saat PPKM Level 4

Video | Senin, 26 Juli 2021 | 19:50 WIB

KSPI ke Anies Baswedan: Jangan Sidak Perusahaan Lain, Rumah Sendiri Tidak!

KSPI ke Anies Baswedan: Jangan Sidak Perusahaan Lain, Rumah Sendiri Tidak!

News | Senin, 26 Juli 2021 | 19:14 WIB

Terdampak PPKM, 133.555 Pedagang akan Mendapatkan Bansos dari Pemprov Jateng

Terdampak PPKM, 133.555 Pedagang akan Mendapatkan Bansos dari Pemprov Jateng

Jawa Tengah | Senin, 26 Juli 2021 | 18:09 WIB

Terkini

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×