Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 21:17 WIB
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali - Ilustrasi work from home (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Sektor kritikal 100% WFO

Kemudian ada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kekinian, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4 yang kurang lebih isinya hampir sama. Maka aturan WFO dan WFH bagi pekerja selama PPKM ini pun masih berlaku.

Itulah aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat yang harus dipatuhi perusahaan maupun pekerja sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI