Suara.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 akibat melonjaknya kasus Covid-19. Selain itu, aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat bagi para pekerja juga dirilis.
Berikut ketentuan aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat yang harus dipatuhi perusahaan maupun pekerja.
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat
Bukan hanya pedagang, pekerja juga menjadi sektor yang terkena imbas penerapan PPKM Darurat. Salah satunya akibat pengaturan kerja dari rumah (Work From Home - WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office - WFO) selama PPKM.
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat tersebut membatasi jumlah pekerja yang bekerja di kantor. Namun, aturan pembatasan tersebut juga berbeda-beda pada setiap sektor.
Dilansir dari laman covid19.go.id, aturan WFH dan WFO dibagi menjadi tiga berdasarkan sektornya, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.
Aturan WFH dan WFO merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
1. Sektor non esensial 100% WFH
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Sektor non esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak pokok.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Juli 2021 di dtks.kemensos.go.id untuk Kebutuhan Anak
Jadi ada atau tidaknya sektor ini bukan menjadi hal vital bagi kehidupan. Contoh sektor non esensial misalnya bioskop, pusat kebugaran, gym, dan kolam renang.