"Karena walaupun semua orang kaya dikumpulkan, kemudian diminta kedermawanan mereka untuk menyelesaikan masalah pandemi, khususnya yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial atau bansos itu tidak menjawab pertanyaan," kata Sulfikar.
Sulfikar menyebut hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-undang. Dimana mekanismenya pajak yang dibayar masyarakat, kemudian dipakai negara untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Sehingga kata dia, negara atau pemerintah seharusnya berada di barisan terdepan dalam menyediakan kebutuhan masyarakat di masa pandemi.
"Jadi negara itu atau pemerintah itu paling depan di dalam menyediakan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam situasi krisis seperti sekarang," ucap Sulfikar.
Lebih lanjut, Sulfikar mengatakan sikap kedermawanan keluarga Akidi Tio perlu diapresiasi, namun tidak perlu diglorifikasi.
Adapun pemerintah kata Sulfikar, yang seharusnya memberikan solusi atas permasalahan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.
"Solusinya tetap sama dari pemerintah karena masyarakat sudah membayar pajak, sudah memberi kekuasaan kepada pemerintah Pemerintah harus menggunakan itu secara bijak dan melindungi seluruh warga Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Keluarga almarhum Akidi Tio membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kaget dan bersyukur. Karena memberikan sumbangan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang tidak sedikit.
Keluarga Almarhum Akidi Tio memberikan sumbangan Rp 2 triliun. Untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga: Beri Bantuan Rp2 Triliun, Satgas Covid-19 Sebut Akidi Tio Patut Diteladani
Acara penyerahan sumbangan dilakukan secara simbolis di Ruangan Rekonfu Gedung Promoter Polda Sumsel Lantai 3 Jl. Jend. Sudirman KM 3,5, Kel. Pahlawan Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.