Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 20 November 2025 | 23:25 WIB
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
Pembacaan pledoi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus tiga mantan direksi PT ASDP terbukti korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, merugikan negara Rp 1,25 triliun.
  • Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih pembayaran akuisisi PT ASDP dengan nilai wajar aset PT JN yang sebenarnya.
  • Ketiga terdakwa, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman penjara bervariasi karena memperkaya pemilik PT JN melalui KSO.

Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengungkap borok dalam tubuh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengakibatkan negara tekor hingga Rp 1,25 triliun. Skandal ini berpusat pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang sarat dengan praktik korupsi.

Majelis hakim secara tegas menyatakan tiga mantan direksi BUMN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kerugian fantastis tersebut, menurut hakim, mengalir untuk menguntungkan pemilik PT JN, Adjie.

Hakim anggota Mardiantos, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (20/11/2025), membeberkan bagaimana angka kerugian negara itu dihitung.

"Perhitungan kerugian negara tersebut menggunakan metode net loss atau kerugian bersih," ucap Mardiantos.

Ketiga terdakwa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mardiantos menjelaskan secara rinci bahwa kerugian bersih itu merupakan selisih antara total uang yang digelontorkan ASDP untuk akuisisi dengan nilai wajar aset PT JN yang sebenarnya.

Tercatat, ASDP membayar Rp 1,27 triliun, yang terdiri dari pembayaran saham Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar.

Namun, setelah diaudit oleh ahli, nilai wajar aset PT JN jauh di bawah angka tersebut. Terdapat pengurangan nilai sebesar Rp 18,56 miliar yang merupakan hasil dari penambahan nilai saham PT JN yang ternyata minus Rp 96,29 miliar dengan nilai wajar 11 kapal sebesar Rp 114,86 miliar.

"Dengan demikian nilai kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp1,27 triliun dikurangi Rp18,56 miliar sama dengan Rp1,25 triliun," ungkap Mardiantos.

Modus korupsi ini dilakukan dengan cara mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN. Para terdakwa nekat menerbitkan dua keputusan direksi yang isinya memberikan pengecualian persyaratan khusus untuk PT JN.

Bahkan, perjanjian KSU diteken sebelum ada persetujuan Dewan Komisaris dan secara sengaja mengabaikan analisis risiko yang telah disusun oleh tim internal. Semua langkah lancung itu dilakukan demi memperkaya Adjie selaku pemilik PT JN.

Atas perbuatannya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas

Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:22 WIB

Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan

Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:12 WIB

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan

News | Kamis, 20 November 2025 | 17:58 WIB

Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:32 WIB

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

News | Kamis, 20 November 2025 | 12:12 WIB

Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti

Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti

News | Selasa, 18 November 2025 | 19:50 WIB

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

News | Kamis, 13 November 2025 | 18:54 WIB

Terkini

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:20 WIB

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:06 WIB

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:22 WIB

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:03 WIB

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:46 WIB

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:40 WIB

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:00 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB