- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus tiga mantan direksi PT ASDP terbukti korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, merugikan negara Rp 1,25 triliun.
- Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih pembayaran akuisisi PT ASDP dengan nilai wajar aset PT JN yang sebenarnya.
- Ketiga terdakwa, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman penjara bervariasi karena memperkaya pemilik PT JN melalui KSO.
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengungkap borok dalam tubuh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengakibatkan negara tekor hingga Rp 1,25 triliun. Skandal ini berpusat pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang sarat dengan praktik korupsi.
Majelis hakim secara tegas menyatakan tiga mantan direksi BUMN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kerugian fantastis tersebut, menurut hakim, mengalir untuk menguntungkan pemilik PT JN, Adjie.
Hakim anggota Mardiantos, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (20/11/2025), membeberkan bagaimana angka kerugian negara itu dihitung.
"Perhitungan kerugian negara tersebut menggunakan metode net loss atau kerugian bersih," ucap Mardiantos.
Ketiga terdakwa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mardiantos menjelaskan secara rinci bahwa kerugian bersih itu merupakan selisih antara total uang yang digelontorkan ASDP untuk akuisisi dengan nilai wajar aset PT JN yang sebenarnya.
Tercatat, ASDP membayar Rp 1,27 triliun, yang terdiri dari pembayaran saham Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar.
Namun, setelah diaudit oleh ahli, nilai wajar aset PT JN jauh di bawah angka tersebut. Terdapat pengurangan nilai sebesar Rp 18,56 miliar yang merupakan hasil dari penambahan nilai saham PT JN yang ternyata minus Rp 96,29 miliar dengan nilai wajar 11 kapal sebesar Rp 114,86 miliar.
"Dengan demikian nilai kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp1,27 triliun dikurangi Rp18,56 miliar sama dengan Rp1,25 triliun," ungkap Mardiantos.
Baca Juga: Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
Modus korupsi ini dilakukan dengan cara mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN. Para terdakwa nekat menerbitkan dua keputusan direksi yang isinya memberikan pengecualian persyaratan khusus untuk PT JN.
Bahkan, perjanjian KSU diteken sebelum ada persetujuan Dewan Komisaris dan secara sengaja mengabaikan analisis risiko yang telah disusun oleh tim internal. Semua langkah lancung itu dilakukan demi memperkaya Adjie selaku pemilik PT JN.
Atas perbuatannya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.