Polisi Temukan 48 Terabyte Foto dan Video Porno di Rumah Selebriti India Ini

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 28 Juli 2021 | 09:08 WIB
Polisi Temukan 48 Terabyte Foto dan Video Porno di Rumah Selebriti India Ini
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Suara.com - Kepolisian India menyita 48 terabyte foto dan video syur dari rumah selebriti India, Shilpa Shetty, pasca penangkapan suaminya, Raj Kundra, atas dugaan pembuatan dan penyebaran film porno.

Menyadur The Sun Selasa (27/7/2021), polisi menemukan 48 terabyte foto dan video syur tersebut pada saat menggeledah rumah Shilpa Shetty pada hari Jumat (23/7/2021).

Shetty menyangkal jika ia terlibat dalam kasus yang tengah menimpa suaminya. Ia berdalih jika sang suami tidak bersalah atas tuduhan pembuatan film dewasa ilegal tersebut.

Shetty justru menuduh rekan suaminya, Pradeep Bakshi, yang bertanggung jawab atas pembuatan video porno yang tersebar melalui aplikasi Hotshot tersebut.

Shetty juga mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak mengetahui isi konten video dan foto yang ada di aplikasi tersebut.

Kepolisian Mumbay saat ini sedang menyelidiki apakah Shetty mendapat keuntungan dari industri film porno yang dijalankan suaminya.

Polisi Mumbai menangkap Raj Kundram karena diduga memproduksi dan menyebarkan film porno secara online melalui sebuah aplikasi pada Senin (19/7).

Polisi menyebut pria berusia 45 tahun itu sebagai konspirator utama dalam kasus pembuatan film dewasa melalui aplikasi dan disebarkan secara online.

"Kami memiliki bukti yang cukup mengenai kasus ini," tulis Kepolisian Mumbai dalam pernyataannya dalam siaran pers, disadur dari Al Jazeera.

baca juga

Perusahaan film porno itu diduga didirikan oleh Kundra dan saudaranya dan terdaftar di Inggris untuk menghindari jeratan hukum siber India.

Polisi menduga, semua proses pembuatan video porno itu dilakukan di sebuah hotel yang terletak Mumbai, kemudian dirikim menggunakan WeTransfer ke Inggris dan dirilis di aplikasi tersebut.

Para model yang ada di dalam video itu dibujuk dan diiming-imingi akan dijadikan artis jika mereka mau beradegan telanjang.

India merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang ketat terkait konten pornografi. Pelaku yang melanggarnya dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Menurut situs Pornhub, negara berpenduduk 1,3 miliar itu adalah sumber lalu lintas terbesar ketiga pada 2018, di belakang Amerika Serikat dan Inggris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Gerebek Suami sedang Satu Ranjang dengan Wanita Lain, Dihujani Pukulan

Istri Gerebek Suami sedang Satu Ranjang dengan Wanita Lain, Dihujani Pukulan

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 20:16 WIB

Kisah Gadis Belia yang Dibunuh Keluarganya Sendiri karena Memakai Jeans

Kisah Gadis Belia yang Dibunuh Keluarganya Sendiri karena Memakai Jeans

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:18 WIB

Gegara Suka Berpakaian Modern, Gadis 17 Tahun Ini Dipukul Saudaranya Sendiri Sampai Tewas

Gegara Suka Berpakaian Modern, Gadis 17 Tahun Ini Dipukul Saudaranya Sendiri Sampai Tewas

Jawa Tengah | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:54 WIB

Terkini

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

×