Tangkap Enam Pelaku Penjual Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Polri: Ini Bahaya

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 29 Juli 2021 | 02:25 WIB
Tangkap Enam Pelaku Penjual Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Polri: Ini Bahaya
Ilustrasi alat pemadam api ringan atau APAR buatan Tonata. [Dok Tonata]

Suara.com - Polri menangkap enam orang pelaku penjual tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diubah menjadi tabung oksigen. Perbuatan pelaku membahayakan dan merugikan konsumen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan total ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebetulnya ini berbahaya, karena tabung APAR tidak dirancang untuk oksigen," kata Helmy dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Helmy menjelaskan tabung APAR di dalamnya mengandung karbon dioksida (Co2) akan berbahaya jika diisi oksigen.

Terlebih lagi, belum terjamin bagaimana 'tank cleaning' atau pembersihan tabung yang sebelumnya diisi dengan Co2.

"Dari sisi desain, tabung APAR tidak dirancang untuk diisi oksigen. Tabung oksigen memiliki spesifikasi tertentu, salah satunya bisa menahan sampai dengan 100 Psi," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menjual 190 tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen. Para pelaku mengubah dan mengisi tabung APAR menjadi tabung oksigen dengan modal Rp700 ribu hingga Rp 900 ribu, lalu dijual dengan harga variatif hingga Rp2 juta per tabung.

Tangkapan layar, konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan obat terapi COVID-19 serta tabung oksigen oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tangkapan layar, konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan obat terapi COVID-19 serta tabung oksigen oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Polri, kata Helmy, tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menelusuri praktik-praktik ilegal mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.

Menurut Helmy, beredarnya tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen akan berbahaya bagi masyarakat umum apabila tidak melakukan 'tank cleaning' yang benar.

"Ini juga akan kami cari dijual kemana, karena ini kan bahaya, takutnya dibeli masyarakat yang tidak tau bahwa ini sebetulnya asalnya tabung APAR yang awalnya berisi Co2. Kalau 'tank cleaning' tidak benar bisa bahaya, begitu kosong diisi sendiri, misalnya diisi penuh ini juga bisa berbahaya," kata Helmy.

Adapun para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 juchto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Penindakan ini tidak berhenti sampai disini, kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran, dengan harapan bahwa apabila masyarakat memiliki niat untuk mencari keuntungan pada masa ini dapat mengurungkan niatnya," kata Helmy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat hingga Tabung Oksigen Selama PPKM

Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat hingga Tabung Oksigen Selama PPKM

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 18:14 WIB

Pegawai Perusahaan Alkes Dibekuk karena Jual Tabung Oksigen Mahal

Pegawai Perusahaan Alkes Dibekuk karena Jual Tabung Oksigen Mahal

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 17:27 WIB

Kisah Zahidhan, Anak Buruh Tani di Kepanjen Malang yang Lulus Seleksi Bintara Polri

Kisah Zahidhan, Anak Buruh Tani di Kepanjen Malang yang Lulus Seleksi Bintara Polri

Malang | Rabu, 28 Juli 2021 | 16:16 WIB

Sudah Bayar Rp 4,3 Juta, Pria di Balikpapan Beli Oksigen di Marketplace, Ternyata Ditipu

Sudah Bayar Rp 4,3 Juta, Pria di Balikpapan Beli Oksigen di Marketplace, Ternyata Ditipu

Kaltim | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:59 WIB

Terkini

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB