Dalih KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui, Jubir: Berdasar Hasil Fakta Penyidikan

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 29 Juli 2021 | 12:47 WIB
Dalih KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui, Jubir: Berdasar Hasil Fakta Penyidikan
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dihukum 11 tahun penjara dalam perkara korupsi Bansos se-Jabodetabek tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam menuntut terdakwa terdakwa, JPU sudah berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara tersebut.

"Bukan, karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Menurut Ali, ada sejumlah pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti maupun denda dan pencabutan hak politik. 

"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," katanya.

Dalam pemberatan tuntitan Juliari, kata Ali, Jaksa KPK telah menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. 

"Sekalipun dalam beberapa perkara tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," katanya.

Maka itu, Ali menegaskan Jaksa KPK tentu memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari.

"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," mbuhnya

baca juga

Dalam tuntutannya, Jaksa memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

"Setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," katanya.

Dalam dakwaan JPU, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih.

Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19

Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 12:06 WIB

Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!

Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 11:17 WIB

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 28 Juli 2021 | 16:54 WIB

Terkini

Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi

Teror Kabel Semrawut Makan Korban di Ponorogo: Leher Robek Tersangkut, Kasusnya Masuk Meja Polisi

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Pemprov Targetkan Rapelan 10 Bulan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November

Pemprov Targetkan Rapelan 10 Bulan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Media Asing Sorot Kelangkaan BBM Bali, Singgung Kondisi Ekonomi Warga

Media Asing Sorot Kelangkaan BBM Bali, Singgung Kondisi Ekonomi Warga

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Negarawan Tidak Harus Mantan Presiden, SBY Ingatkan Politisi Utamakan Negara Baru Partai

Negarawan Tidak Harus Mantan Presiden, SBY Ingatkan Politisi Utamakan Negara Baru Partai

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru

ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi

E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Masyarakat Sipil Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK, PKS Siap Jadi Jembatan Aspirasi

Masyarakat Sipil Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK, PKS Siap Jadi Jembatan Aspirasi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Yamaha Marine Perluas Layanan Mesin Tempel Dukunng Sektor Bahari Indonesia

Yamaha Marine Perluas Layanan Mesin Tempel Dukunng Sektor Bahari Indonesia

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Bukan Lagi Politisi Aktif, SBY: Sekarang Hanya Mentor dan Mendoakan

Bukan Lagi Politisi Aktif, SBY: Sekarang Hanya Mentor dan Mendoakan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:18 WIB

×