Bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan wajib masker itu, akan dijatuhi hukuman denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta.
Kepergok Copot Masker di Kantor, Anggota DPR Malaysia Ini Langsung Didenda
Kamis, 29 Juli 2021 | 13:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Diproses dalam Sehari, Perjuangan Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia
28 Juli 2021 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI