Dalam penangkapan ini, penyidik menyita ribuan kartu SIM ponsel yang telah teregistrasi, beberapa modem pool untuk mengirimkan pesan ke banyak nomor (blasting).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 8 Ayat (1) Huruf f juncto Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal 5 tahun," kata Helmy.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa pinjol menjadi favorit masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman, terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 karena beberapa pertimbang.
Pertimbangan pertama, proses tidak berbelit-belit, proses cepat langsung cair pinjaman, menawarkan bunga rendah, dan lama waktu pengembalian (tenor) cukup panjang.
Akan tetapi, kata Rusdi, faktanya muncul permasalahan ketika pembayaran, waktu pengembalian ternyata tidak sesuai dengan promosi awalnya.
Begitu pula bunganya tinggi dan mereka mengunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk menagih pinjaman, seperti menggunakan jasa debt collector, mencuri informasi dengan mengirimkan pesan berantai, menuduh peminjam sebagai bandar narkoba, dan sebagainya.
Kondisi inilah yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan pinjol fiktif tersebut.
Baca Juga: Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat hingga Tabung Oksigen Selama PPKM
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Polri menindak pelaku pinjol ilegal tersebut. Hal ini sebagai bukti pemerintah benar-benar ingin memberantas pinjol fiktif tersebut.