Pria Difabel yang Kepalanya Diinjak Dikasih TV hingga Babi, TNI Disebut Rendahkan Korban

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 30 Juli 2021 | 12:50 WIB
Pria Difabel yang Kepalanya Diinjak Dikasih TV hingga Babi, TNI Disebut Rendahkan Korban
Pria difabel di Papua korban kekerasan prajurit TNI AU diberikan televisi hingga babi. (Tangkapan layar/Twitter).

Suara.com - Steven Yadohamang, pria difabel tunawicara yang sempat mengalami penganiyaan oleh prajurit TNI AU di Merauke, Papua mendapatkan bantuan dari aparat setempat berupa satu unit televisi, sembako hingga seekor babi.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menegaskan kalau upaya tersebut sama saja dengan merendahkan Steven sebagai korban.

Budaya memberikan bantuan beragam kepada korban itu kerap dilakukan aparat ketika ada kasus kekerasan. Tidak sedikit di balik pemberian sumbangan itu terdapat upaya untuk menempuh jalur damai.

"Pola memberikan sumbangan dalam bentuk lain seperti sembako bahkan uang, kerap digunakan pasca kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh aparat, baik TNI maupun Polri. Dari cara tersebut, biasanya ada upaya untuk menutup kasus atas nama perdamaian dan kekeluargaan," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/7/2021).

Rivanlee jelas menegaskan kalau tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi ketika menyangkut soal tindakan kekerasan yang dilakukan kepada warga, terlebih kepada warga asli Papua.

Anggota POM AU di Merauke, Papua menginjak kepala seorang warga sipil. (Tangkapan layar/Instagram)
Anggota POM AU di Merauke, Papua menginjak kepala seorang warga sipil. (Tangkapan layar/Instagram)

"Jelas, dalam kasus kekerasan apapun, terlebih lagi terhadap orang Papua, itu tidak dibenarkan karena sama saja merendahkan korban," ujarnya.

Padahal sudah jelas kalau peristiwa yang dialami Steven itu sudah termasuk ke ranah diskriminatif serta rasis. Oleh karena itu, upaya pemberian sumbangan itu tidak boleh kemudian mengaburkan proses hukum yang harus dijalani oleh pelaku.

"Maka, langkah apapun tidak bisa menutup langkah hukum yang harus ditempuh guna menyelesaikan ini secara struktural," tuturnya.

Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan dua aparat TNI AU melakukan tindak kekerasan kepada seorang pria di Merauke, Papua. Kabar terus berkembang sampai pada akhirnya diketahui korbannya bernama Steven Yadohamang, warga difabel tuna wicara.

Di samping adanya proses hukum, pihak TNI AU dikabarkan memberikan sumbangan mulai dari televisi, sumbangan hingga seekor babi. Hal tersebut sempat diungkap oleh pemilik akun Twitter @RinoHidayatGM pada Kamis (29/7/2021).

"Danlanud memberikan bantuan sembako dan satu ekor babi kepada Steven. Selain tunarungu ternyata steven juga yatim piatu. Bersama Rakyat TNI Kuat." tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Anggota Komnas HAM: Perlu Ada Evaluasi

Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Anggota Komnas HAM: Perlu Ada Evaluasi

Lampung | Kamis, 29 Juli 2021 | 15:18 WIB

Injak Kepala Orang Papua: TNI Didesak Adili Pelaku Hingga Pengadilan

Injak Kepala Orang Papua: TNI Didesak Adili Pelaku Hingga Pengadilan

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 13:04 WIB

Waduh! Semprot Kasus TNI AU Injak Difabel Papua, Pria Ini Sebut Papua Pantas Merdeka

Waduh! Semprot Kasus TNI AU Injak Difabel Papua, Pria Ini Sebut Papua Pantas Merdeka

Jawa Tengah | Kamis, 29 Juli 2021 | 12:36 WIB

Kasus TNI Injak Kepala Difabel di Papua, Jangan sampai Jadi Isu Rasial Seperti di Amerika

Kasus TNI Injak Kepala Difabel di Papua, Jangan sampai Jadi Isu Rasial Seperti di Amerika

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:45 WIB

Terkini

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB