Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:50 WIB
Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat belum menahan YP (58), Direktur PT ASA dan S (56), Komisaris Utama PT ASA pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.  Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (30/2/7/2021). 

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, keduanya belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif sejak proses pemeriksaan. 

"Sampai saat ini pemeriksaannya (keduanya) berjalan kooperatif, menaati proses hukum," kata Fahmi kepada wartawan di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat. 

Di samping itu, belum  dilakukannya penahanan, karena merupakan keputusan subjektif penyidik. 

"Kenapa? Kan itu subjektifitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak, tapi belum lakukan penahanan," jelas Fahmi. 

"Tapi berjalannya penyidikan, kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan, maka kami akan lakukan penahanan," sambungnya menambahkan. 

Kemudiaan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Unit  Krimsus Polres Metro Jakarta Barat mengagendakan pemeriksaan pada Selasa (3/8) dan Rabu (4/8). 

Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)
Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)

Atas perbuatannya keduanya, disangkakan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal & ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Di samping itu, diamankan sejumlah barang bukti,  diantaranya 730  kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar Covid-19. Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya. 

baca juga

Ribuan kotak obat itu belum sempat dipasarkan, karena segera terendus  Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat Covid-19, Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp600 ribu -Rp 700 ribu. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)

Padahal harga pasarannya, sekitar Rp34.000 per kotak berisi 20 tablet obat. Rencananya, ribuan kotak obat akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. 

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan Covid-19.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada 12 Juli lalu. 

Usai melakukan penggerebekan sebanyak tiga orang diamankan, mereka adalah YP (58) selaku Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) yang merupakan Kepala Gudang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:15 WIB

Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis

Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:37 WIB

Kajati Lampung Perintahkan JPU Tuntut Berat Pelaku Penimbunan Obat VItamin dan Oksigen

Kajati Lampung Perintahkan JPU Tuntut Berat Pelaku Penimbunan Obat VItamin dan Oksigen

Lampung | Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:08 WIB

Pemerintah Berburu Obat Impor untuk Covid-19, DPR: Jangan Ada Penimbunan

Pemerintah Berburu Obat Impor untuk Covid-19, DPR: Jangan Ada Penimbunan

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 10:18 WIB

Terkini

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:03 WIB

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:58 WIB

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:52 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

Cara Menghitung Kapasitas Air dalam Bak Mandi Berbentuk Balok, Lengkap Contoh Soal

Cara Menghitung Kapasitas Air dalam Bak Mandi Berbentuk Balok, Lengkap Contoh Soal

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 08:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat

Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin, Kualitas Udara Seluruh Singapura Tak Sehat

News | Selasa, 15 September 2026 | 08:48 WIB

×