Apakah PPKM Level 4 akan Diperpanjang? Pengamat: Terserah Pak Presiden Saja

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 02 Agustus 2021 | 13:09 WIB
Apakah PPKM Level 4 akan Diperpanjang? Pengamat: Terserah Pak Presiden Saja
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan mulai 26 Juli 2021 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021). Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, dirinya tak bisa memprediksi apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang Presiden Joko Widodo.

Namun ia mempersilahkan keputusan apapun yang ditetapkan Jokowi.

"Ya terserah pak presiden saja. Kan suka-suka dia (Presiden) mau perpanjang atau tidak. Kan kalau dari sisi pelaku usaha kan pasti bilang jangan (diperpanjang)," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Senin (2/8/2021).

Menurut Agus, kebijakan PPKM baik itu PPKM Mikro, Darurat ataupun PPKM Level 4 tidak efektif karena kasus Covid-19 belum melandai. Angka kasus kematian dan kasus positif kata Agus masih tinggi.

Sehingga ia sejak dahulu menyarankan kepada pemerintah melakukan lockdown untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kan saya mahzabnya dari dulu lockdown. (PPKM tidak efektif) Wong ini yang meninggal masih banyak ko, yang terinfeksi msih banyak. Mau ditutup ya terserah," ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebut kebijakan PPKM baik PPKM Mikro, Darurat hingga level 4 tidak memiliki dasar hukum dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

" (PPKM) Ya dasarnya apa. PPKM itu dasar hukumnya apa ? kan yang ada itu UU karantina wilayah. PPKM kan bukan karantina wilayah," tutur dia.

Bahkan ia melihat kebijakan PPKM Level 4 tidak berjalan dengan baik di lapangan seperti di posko pemeriksaan PPKM.

baca juga

"Tampilan hukumnya apa, kan nggak ada juga. Sehingga coba lihat di lapangan jalan nggak? saya kembali dari susur jalan tol. Ini staf saja juga baru kembali nggak ada tuh diperiksa. Jadi ya sudah lah terserah Presideni mau dilepas, lepas. Nanti tinggal orang tahan nggak, kita protect masing-masing orang, nggak ngaruh juga," kata dia.

Agus juga mencontohkan aturan makan di restoran yang juga tidak efektif.

"Orang mau makan di resto itu ngumpul dan sebagainya kan nggak bisa ditindak. Dasarnya surat edaran. Surat edaran kan tidak berkekuatan hukum mau diapain. Dihimbau? orang Indonesia dihimbau nggak bisa," kata Agus.

Tak hanya itu, Agus menilai bahwa kebijakan PPKM sudah bercampur dengan kepentingan industri dan politik .

"Karena kan sudah kecampur kepentingan politik, sudah kecampur kepentingan industri," tuturnya.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Level mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah membagi level 1 hingga 4 sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Adapun pelaksanaan PPKM Level tersebut sudah tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib PPKM Ditentukan Hari Ini, Jokowi Umumkan Langsung atau Diserahkan ke Luhut?

Nasib PPKM Ditentukan Hari Ini, Jokowi Umumkan Langsung atau Diserahkan ke Luhut?

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 12:53 WIB

Lumpuh Total, Biro Perjalanan Wisata di Jateng Kibarkan Bendera Putih!

Lumpuh Total, Biro Perjalanan Wisata di Jateng Kibarkan Bendera Putih!

Jawa Tengah | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:56 WIB

PA 212 Desak Jokowi Pecat Menag Yaqut, Novel: Gagal Paham Dalam Sejarah

PA 212 Desak Jokowi Pecat Menag Yaqut, Novel: Gagal Paham Dalam Sejarah

Bogor | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:44 WIB

Kondisi Pandemi Covid-19 Belum Aman, Epidemiolog Usul PPKM Diperpanjang Lagi

Kondisi Pandemi Covid-19 Belum Aman, Epidemiolog Usul PPKM Diperpanjang Lagi

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:27 WIB

Labrak Keluarga KD hingga Syok, Ayah Ayu Ting Ting Terancam Dihukum

Labrak Keluarga KD hingga Syok, Ayah Ayu Ting Ting Terancam Dihukum

Jabar | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:19 WIB

Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Pertimbangkan Varian Delta: Penentu Perpanjangan PPKM IV

Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Pertimbangkan Varian Delta: Penentu Perpanjangan PPKM IV

Kaltim | Senin, 02 Agustus 2021 | 10:33 WIB

Begini Arus Lalin di Pos Penyekatan Lenteng Agung di Hari Terakhir PPKM Level 4

Begini Arus Lalin di Pos Penyekatan Lenteng Agung di Hari Terakhir PPKM Level 4

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 10:31 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×