Perempuan Kerap jadi Sasaran Kekerasan Seksual, Tapi Proses Hukum Tak Sesuai Harapan

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 02 Agustus 2021 | 14:57 WIB
Perempuan Kerap jadi Sasaran Kekerasan Seksual, Tapi Proses Hukum Tak Sesuai Harapan
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 239 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang 2020. Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan adanya kendala dalam proses hukum terkait kekerasan seksual tersebut.

Isnur menjelaskan permasalahannya beragam di mana salah satunya korban tidak berani melaporkan kasusnya karena sensitifitas dan kurangnya keberpihakan penegak hukum. Selain itu ada juga korban yang mundur dari proses penegakan hukum karena prosesnya yang lama sehingga membuat korban jenuh dan tidak melanjutkan kasusnya lagi.

Terdapat juga masalah yang bersumber dari penyidiknya.

"Terdapat pola di mana, Penyidik laki-laki membuat korban sulit memberikan keterangan, serta kasus-kasus yang dianggap kekurangan bukti. Masalah lainnya adalah kurangnya perlindungan terhadap korban," jelas Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

Bersamaan dengan itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan laporan kekerasan terhadap perempuan dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19.

Menurutnya, kekerasan berbasis gender online (KBGO) justru meningkat dan terjadi di berbagai wilayah.

Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga terjadi karena faktor ekonomi seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena masalah mengurus keuangan. Bukan hanya di lingkungan rumah tangga, pada lingkup pendidikan juga kerap terjadi kekerasan terhadap perempuan di mana dosen kerap membuat modus untuk membuat janji bimbingan skripsi di luar kampus.

Permasalahan yang muncul juga dikatakan Asfinawati saat penanganan kasus. Masalahnya ialah ketika korban sulit mengakses pengacara karena terutama di zona merah dan lebih banyak melakukan aktivitas di rumah.

"Selain itu, rumah aman untuk korban juga banyak yang tutup sehingga proses untuk menangani kasus menjadi lebih lambat," ujarnya.

"Penyidik juga kadang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak menangkap atau menahan pelaku," tambah Asfinawati.

Sementara dalam proses siang, korban justru disulitkan oleh sinyal dan harus mengulang-ulang jawabannya saat diminta menjelaskan oleh hakim. Ia juga menilai kalau para pendamping mesti melakukan pengembangan kapasitas khususnya dalam hal keamanan digital.

Kendati demikian, Asfinawati mengungkapkan masih adanya capaian positif. Salah satunya ialah soal keberhasilan mendorong kebijakan rektor terkait sistem pencegahan kekerasan seksual hingga evaluasi lembaga yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, salah satunya ialah pembekuan terhadap P2TP2A di Lampung Timur.

"Dalam hal proses hukum, kasus yang awalnya berhenti akhirnya dilanjutkan, kasus KBGO ada yang diproses hukum, pelaku dari aparat penegak hukum ada yang diproses, adanya sanksi dari institusi, hingga perlindungan fisik dari LPSK. Selain itu, terdapat pula capaian lain seperti korban yang menjadi lebih baik dan lain sebagainya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepanjang 2020, YLBHI Catat 239 Perempuan Alami Kekerasan Seksual, Mayoritas Masih Muda

Sepanjang 2020, YLBHI Catat 239 Perempuan Alami Kekerasan Seksual, Mayoritas Masih Muda

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 13:36 WIB

Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis

Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:37 WIB

Hingga Akhir Juni, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Balikpapan Sebanyak 20 Kasus

Hingga Akhir Juni, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Balikpapan Sebanyak 20 Kasus

Kaltim | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:56 WIB

Kekerasan Seksual di Dunia Maya Meningkat Drastis Selama Masa Pandemi Covid-19

Kekerasan Seksual di Dunia Maya Meningkat Drastis Selama Masa Pandemi Covid-19

Batam | Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:30 WIB

Terkini

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB