Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
KPK Minta Masyarakat yang Tahu Keberadaan Eks Kader PDIP Harun Masiku Lapor ke Aparat
Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penyampaian Rekomendasi Polemik TWK 75 Pegawai KPK Diundur, Komnas HAM Temukan Fakta Baru
02 Agustus 2021 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI