- Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga WNI di Mekkah pada 28 April 2026 karena mempromosikan layanan haji ilegal.
- Petugas menyita barang bukti berupa uang, perangkat komputer, dan kartu identitas palsu terkait praktik ibadah haji ilegal.
- Ketiga WNI tersebut kini menjalani proses hukum sesuai aturan Arab Saudi dengan pendampingan resmi dari pihak Indonesia.
Suara.com - Aparat keamanan di Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Mekkah pada Selasa (28/4/2026).
Ketiganya diduga terlibat dalam promosi layanan haji ilegal melalui media sosial.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya iklan yang dianggap menyesatkan, yang menawarkan keberangkatan haji tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji yang diduga palsu.
Setelah ditangkap, ketiga WNI tersebut langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Otoritas keamanan publik setempat kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.
![Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/4/2026). [ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/24/33792-ibadah-haji-2026-suasana-masjidil-haram-jelang-ibadah-haji-2026.jpg)
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hanya visa haji yang diakui sebagai dokumen sah bagi jemaah internasional yang ingin menunaikan ibadah tersebut.
Mengutip laporan Saudi Gazette, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa penggunaan visa selain visa haji, seperti visa kunjungan, transit, umrah, maupun wisata, tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, bagi warga yang tinggal di dalam Arab Saudi, izin haji hanya dapat diperoleh melalui aplikasi resmi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan yang sah.
Pihak kementerian juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pemesanan harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditentukan.
Masyarakat diminta untuk tidak tergiur oleh tawaran dari pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jalur instan di luar prosedur resmi.
Dalam upaya pengawasan, masyarakat juga didorong untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui nomor darurat yang telah disediakan oleh otoritas setempat.
Kasus ini saat ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh aparat Arab Saudi, dengan pendampingan dari perwakilan Indonesia guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.