Kasus Pemotongan Uang PKH di Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:31 WIB
Kasus Pemotongan Uang PKH di Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka yang merupakan pendamping sosial.

"Kami telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini, yang mana dilakukan oleh pendamping sosial," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bahrudin dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Bahrudin menuturan kecamatan Tigaraksa membawahi 12 desa dan dua kelurahan.

Bahrudin menuturkan dua tersangka tersebut merupakan pendamping sosial di empat desa dari 12 desa yang ada di kecamatan Tigaraksa.

Pihaknya menyebut kerugian yang ditaksir akibat pemotongan bansos PKH di empat desa yang dilakukan 2 tersangka mencapai Rp 800 juta.

"Itu Rp 800 juta yang diambil, disalahgunakan kepada dua tersangka ini," ucap Bahrudin.

Adapun estimasi kerugian yang tidak disalurkan dalam bansos PKH tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa sekitar Rp 3,5 Miliar.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bantuan sosial PKH 2018-2019 ini untuk kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp 3, 5 M, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," kata dia.

Lebih lanjut, Bahrudin menuturkan Kejari Kabupaten Tangerang hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap delapan pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa.

"8 pendamping sosial yang belum kita mungkin dalam waktu dekat akan tentukan juga tersangka," tuturnya

Temuan kasus dugaan pemotongan uang PKH kata Bahrudin, karena adanya laporan dari masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Ia memaparkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil sebagian uang antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 dari ATM penerima manfaat.

Sehingga uang PKH yang diserahkan ke penerima manfaat tidak sesuai yang diterima.

"ATM itu oleh pendamping sosial dia ambil sendiri, dia gesek di atm. Lalu setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang dia gesek. Jadi ada selisih," ucap Bahrudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disurati Anies Baswedan Soal Data Penerima Bansos, Mensos Risma: Saya Tidak Tahu Persis

Disurati Anies Baswedan Soal Data Penerima Bansos, Mensos Risma: Saya Tidak Tahu Persis

Sumbar | Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:44 WIB

Terbaru! Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Terbaru! Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Bekaci | Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:34 WIB

Puan Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Rakyat, Jangan Ada Pungli Bansos di Tengah PPKM

Puan Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Rakyat, Jangan Ada Pungli Bansos di Tengah PPKM

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:57 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Lagi-lagi Diingatkan Harus Adil dan Merata Salurkan Bansos

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Lagi-lagi Diingatkan Harus Adil dan Merata Salurkan Bansos

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:38 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB