Array

Kasus Pemotongan Uang PKH di Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:31 WIB
Kasus Pemotongan Uang PKH di Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

"Memang kalau dilihat selisih itu, ada yang Rp 50 ribu dan Rp 50 ribu, tapi kalau dijumlah dengan KPM itu jumlahnya fantastis. Jadi untuk 4 desa saja, itu uang yang tidak disalurkan atau disalahgunakan kedua tedsngak itu sekitar 800 juta," sambungnya.

Bahrudin menegaskan kedua tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara yakni dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, lalu Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.

"Ancaman hukumannya 15 tahun, dia dikenakan pasal 2 ayat 1 untuk primernya dan untuk subsidernya pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI