Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Periksa Tiga Pejabat BPKD DKI Jakarta
Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
JPO Cawang Kompor Memprihatinkan, Rusak dan Berbahaya
30 April 2025 | 18:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI