Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali

Chandra Iswinarno

Rabu, 04 Agustus 2021 | 21:44 WIB
Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali
Ilustrasi aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) cabang Semarang. [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan dugaan makar karena memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa Papua.

Pelaporan tersebut menjadi tanda tanya karena advokat dianggap ikut melakukan upaya makar disaat menjalankan mandat konstitusi.

Permasalahan itu bermula saat LBH Bali mendampingi aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) pada 31 Mei 2021.

Pendampingan itu juga didasarkan dengan surat permohonan pendampingan hukum Nomor 09/AMP-KK-BALI/III/2021 tertanggal 27 Mei 2021.

Dengan demikian LBH Bali sedang menjalankan mandat konstitusi yakni Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 1 dalam UUD 1945 dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Pada poinnya melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Vany kepada Suara.com, Rabu (4/8/2021).

Akan tetapi, Vany justru dilaporkan ke Polda Bali oleh pelapor Rico Ardika Panjaitan pada Senin, 2 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar.

Vany lantas menjelaskan kalau saat mendampingi klien, advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latar belakang sosial dan budaya. Itu tertuang dalam Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang profesi advokat.

Kemudian pada Ayat 2 UU 18/2003 dijelaskan kalau advokat tidak dapat diindetikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

"Sehingga LBH Bali sedang menjalankan mandat konstitusi dan UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujarnya.

Lebih jauh, Vany menganggap kalau pelaporan advokat sekaligus aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan upaya kriminalisasi, sekaligus pelemahan kerja bantuan hukum serta rasisme terhadap teman-teman Papua.

Menurutnya hal tersebut juga menciderai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum.

Selain itu, pelaporan itu juga menjadi pertanyaan karena advokat yang tengah menjalankan mandat konstitusional tetapi malah dituduh makar dan menjadikan konstitusional RI sebagai korbannya.

"Bahkan logikanya LBH Bali sedang melaksanakan mandat konstitusi memberikan bantuan hukum, implementasi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas legalitas dan ini justru dapat menjadi Pelaporan Palsu sebagaimana di atur dalam Pasal 220 KUHP," tuturnya.

Vany juga menyayangkan aparat kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat melakukan pelaporan. Sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan konstitusi.

"Mengorbankan hidup orang lain khususnya orang miskin dan kelompok  minoritas untuk kepentingan pribadi merupakan hal yang keji."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Papua Tuntut Pemerintah Tarik Militer hingga Beri Hak Tentukan Nasib Sendiri

Mahasiswa Papua Tuntut Pemerintah Tarik Militer hingga Beri Hak Tentukan Nasib Sendiri

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 04:30 WIB

Aksi Tuntut Pembebasan 2 Tapol Papua Dipaksa Bubar oleh Gerombolan Ormas

Aksi Tuntut Pembebasan 2 Tapol Papua Dipaksa Bubar oleh Gerombolan Ormas

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:58 WIB

Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta

Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta

News | Rabu, 21 April 2021 | 17:31 WIB

Terkini

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41 WIB

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:36 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:31 WIB