Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali

Chandra Iswinarno

Rabu, 04 Agustus 2021 | 21:44 WIB
Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali
Ilustrasi aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) cabang Semarang. [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan dugaan makar karena memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa Papua.

Pelaporan tersebut menjadi tanda tanya karena advokat dianggap ikut melakukan upaya makar disaat menjalankan mandat konstitusi.

Permasalahan itu bermula saat LBH Bali mendampingi aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) pada 31 Mei 2021.

Pendampingan itu juga didasarkan dengan surat permohonan pendampingan hukum Nomor 09/AMP-KK-BALI/III/2021 tertanggal 27 Mei 2021.

Dengan demikian LBH Bali sedang menjalankan mandat konstitusi yakni Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 1 dalam UUD 1945 dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Pada poinnya melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Vany kepada Suara.com, Rabu (4/8/2021).

Akan tetapi, Vany justru dilaporkan ke Polda Bali oleh pelapor Rico Ardika Panjaitan pada Senin, 2 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar.

Vany lantas menjelaskan kalau saat mendampingi klien, advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latar belakang sosial dan budaya. Itu tertuang dalam Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatur tentang profesi advokat.

Kemudian pada Ayat 2 UU 18/2003 dijelaskan kalau advokat tidak dapat diindetikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

baca juga

"Sehingga LBH Bali sedang menjalankan mandat konstitusi dan UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujarnya.

Lebih jauh, Vany menganggap kalau pelaporan advokat sekaligus aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan upaya kriminalisasi, sekaligus pelemahan kerja bantuan hukum serta rasisme terhadap teman-teman Papua.

Menurutnya hal tersebut juga menciderai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum.

Selain itu, pelaporan itu juga menjadi pertanyaan karena advokat yang tengah menjalankan mandat konstitusional tetapi malah dituduh makar dan menjadikan konstitusional RI sebagai korbannya.

"Bahkan logikanya LBH Bali sedang melaksanakan mandat konstitusi memberikan bantuan hukum, implementasi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas legalitas dan ini justru dapat menjadi Pelaporan Palsu sebagaimana di atur dalam Pasal 220 KUHP," tuturnya.

Vany juga menyayangkan aparat kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat melakukan pelaporan. Sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan konstitusi.

"Mengorbankan hidup orang lain khususnya orang miskin dan kelompok  minoritas untuk kepentingan pribadi merupakan hal yang keji."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Papua Tuntut Pemerintah Tarik Militer hingga Beri Hak Tentukan Nasib Sendiri

Mahasiswa Papua Tuntut Pemerintah Tarik Militer hingga Beri Hak Tentukan Nasib Sendiri

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 04:30 WIB

Aksi Tuntut Pembebasan 2 Tapol Papua Dipaksa Bubar oleh Gerombolan Ormas

Aksi Tuntut Pembebasan 2 Tapol Papua Dipaksa Bubar oleh Gerombolan Ormas

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:58 WIB

Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta

Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta

News | Rabu, 21 April 2021 | 17:31 WIB

Terkini

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:54 WIB

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:49 WIB

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI

Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:44 WIB

Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur

Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:43 WIB

Inggris Punya Dana Segar Rp96,64 Triliun untuk Prabowo Bangun Infrastruktur

Inggris Punya Dana Segar Rp96,64 Triliun untuk Prabowo Bangun Infrastruktur

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:41 WIB

×