Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP, Kecuali Kalau Polisi Mau Menunggangi

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:23 WIB
Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP, Kecuali Kalau Polisi Mau Menunggangi
Hanya mengenakan bikini Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. [Instagram dinar_candy]

Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto angkat bicara mengenai artis Dinar Candy yang terancam penjara usai melakukan aksi protes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM mengenakan bikini.

Menurut dia, kasus semacam itu cukup ditangani oleh pihak Satpol PP dan hanya dikenakan sanksi berupa tipiring karena mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kasus Dinar Candy itu sebenarnya cukup ditangani satpol PP dan dikenai sanksi tipiring saja karena mengganggu ketertiban masyarakat," kata Bambang, Sabtu (7/8/2021).

Bambang, dalam konteks ini, melihat tindakan protes Dinar Candy tak jauh berbeda dengan ODGJ yang kerap tanpa busana di pinggir jalan.

Sehingga, jika ada tindak pidana yang diusut polisi, maka sang pengunggah video pertama yang menyebabkan viral di media sosial yang seharusnya ditangkap.

"Kalau kemudian itu viral di media, harusnya pengunggah pertamanya yang ditangkap, bukan Dinar Candy," sambungnya.

Bambang berpendapat, kasus semacam ini tidak perlu dibesar-besarkan lantaran status Dinar Candy sebagai publik figur. Bagi dia, protes yang dilakukan perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu tak lebih dari cari sensasi belaka.

"Wong memang tujuannya mencari sensasi. Cukup Satpol PP saja untuk menanganinya," beber dia.

Bagi Bambang, tidak ada pasal tentang pornografi yang dilanggar oleh Dinar Candy. Ihwal pilihan berbusana, hal itu begitu subjektif dan menjadi hak setiap orang dalam menentukan pilihan.

baca juga

Lebih lanjut, Bambang menilai jika pasal yang disangkakan terhadap Dinar Candy dalam kasus ini sangat tidak tepat. Kata dia, ini adalah kasus ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya.

"Kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoax 2T itu," imbuh dia.

Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun

Artis Dinar Candy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh kepolisian

Pemilik nama asli Dinar Miswari itu disangka melanggar pasa 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar yang awalnya dikenal sebagai DJ (disc jockey) itu terancam penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penetapan tersangka tersebut sudah berdasar bukti yang dikumpulkan polisi dan pemeriksaan-pemeriksaan saksi serta gelar perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Dinar Candy Berbikini di Jalanan, Jadi Tersangka hingga Ayah Sakit

Buntut Dinar Candy Berbikini di Jalanan, Jadi Tersangka hingga Ayah Sakit

Kalbar | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 09:45 WIB

Akui Stres, Dinar Candy Bakal Konsultasi ke Psikiater

Akui Stres, Dinar Candy Bakal Konsultasi ke Psikiater

Entertainment | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 09:15 WIB

Butuh Hiburan? Ini 5 Rekomendasi Drakor Favorit dan Rating Tertinggi 2021

Butuh Hiburan? Ini 5 Rekomendasi Drakor Favorit dan Rating Tertinggi 2021

Video | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:00 WIB

Terkini

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

×