Hak Tak Terpenuhi di Rutan Mako Brimob, Kejaksaan Diminta Pindahkan Viktor ke LP Abupera

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 08 Agustus 2021 | 12:49 WIB
Hak Tak Terpenuhi di Rutan Mako Brimob, Kejaksaan Diminta Pindahkan Viktor ke LP Abupera
Pelimpahan berkas secara virtual Viktor F Yeimo. (Ist)

Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menilai Kejaksaan Negeri Jayapura telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan. Pelanggaran itu karena jaksa melakukan pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual.

Koordinator Litigasi, Emanuel Gobay dalam keterangannya mengatakan, pelimpahan berkas secara virtual itu membuat Kejaksaan Jayapura melanggar aturan Pasal 8 ayat 3 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981.

Adapun agenda pelimpahan berkas secara virtual dilakukan pada 6 Agustus 2021, di mana pihak penyidik bersama berkas dan Viktor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob sementara jaksa penerima berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kuasa hukum Viktor sendiri kata Emanuel sempat menanyakan mengapa pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual kepada jaksa. Diketahui alasan jaksa sibuk menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.

"Pada prinsipnya pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga tentunya yang dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku," kata Emanuel, Minggu (8/8/2021).

Selain itu, Emanuel menilai bahwa ada pelanggaran juga terhadap hak-hak Viktor. Fakta pelanggaran hak tersangka secara jelas terjadi saat jaksa bertanya kepada Viktor terkait hal yang ingin disampaikan. Menjawab pertanyaan, Viktor lantas meminta dirinya dipindahkan dari tahanan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abupera.

Permintaan pemindahan itu didasari atas pertimbangan pemenuhan hak-hak Viktor sebagai tersangka yang sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi dan kesehatan Viktor yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua.

Terlepas dari itu pelanggaran, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyoroti jaksa penerima berkas Viktor yang tidak menyampaikan rinci di rutan mana kemudian jaksa akan menahan Viktor.

Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo.

"Melalui fakta ketidakhadiran jaksa di Mako Brimob Polda Papua sehingga jaksa tidak berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Seksi Provos Mako Brimob Polda Papua terkait tersangka Viktor F Yeimo akan dititipkan di Rutan Mako Brimob Polda Papua atau kah di rutan mana?" ujar Emanuel.

Berdasarkan hal-hal di atas dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Viktor F Yeimo menegaskan beberapa hal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Pertama, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Permintaan pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura. Kedua, Koalisi meminta adanya pemeriksaan terhadap jaksa penerima berkas.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan jaksa pengawas Kajati Papua Cq jaksa pengawas Kajari Jayapura memeriksa jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981,"

Selain itu Koalisi sekaligus meminta kepada Ombudsman untuk mengawasi Kejaksaan Negeri Jayapura berkaitan dengan implementasi hak-hak Viktor.

"Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Emanuel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Pinangki Dipecat Secara Tidak Hormat, Kejaksaan RI Disentil Politisi Partai Demokrat

Jaksa Pinangki Dipecat Secara Tidak Hormat, Kejaksaan RI Disentil Politisi Partai Demokrat

Jawa Tengah | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 15:51 WIB

Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III: Keputusan Terlambat, Terkesan Tak Baik

Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III: Keputusan Terlambat, Terkesan Tak Baik

News | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12:00 WIB

Kejaksaan RI Dianggap Lemah Terkait Kasus Pinangki, DPR Pertanyakan Profesionalisme

Kejaksaan RI Dianggap Lemah Terkait Kasus Pinangki, DPR Pertanyakan Profesionalisme

Batam | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:56 WIB

Kasus Jaksa Pinangki, Hinca Pandjaitan: Pelajaran Pahit bagi Kejaksaan

Kasus Jaksa Pinangki, Hinca Pandjaitan: Pelajaran Pahit bagi Kejaksaan

DPR | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:14 WIB

Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut

Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut

Kaltim | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 20:22 WIB

Terbukti Sah Terlibat Korupsi, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Sah Terlibat Korupsi, Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

News | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:12 WIB

Putusan Inkrah, Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki

Putusan Inkrah, Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki

Lampung | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:11 WIB

Terkini

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB