Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan soal Peraturan Komisi atau Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Ia mengatakan bahwa pegawai KPK sejak 1 juni 2021 adalah ASN. Karena itu, sistem perjalanan dinas mengalami penyesuaian dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang dapat dilakukan bersama baik KPK yang mengundang maupun KPK yang diundang antar-ASN dari kementerian dan lembaga.
Selama ini misalnya ketika KPK diajak delegasi Kemenlu RI ke PBB atau dinas luar negeri lainnya, jika ada anggaran dananya di KPK maka diberangkatkan dengan dana KPK. Tetapi jika tidak tersedia/ tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka tidak mengutus delegasi.
"Karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang. Dengan peraturan ini memungkinkan untuk saling mem-back up, kalau ada dari KPK bisa, jika tidak ada bisa dari pihak pengundang," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Peraturan itu, lanjut Ghufron, juga berlaku sebaliknya jika KPK bikin kegiatan.
"Misalnya dengan BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk mereka padahal ini kegiatan KPK. Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai," kata Ghufron.
Sementara itu terkait kekhawatiran adanya celah suap dampak dari peraturan perjalanan dinas ASN, Ghufron menjawab normatif.
"Suap itu adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan/tidak perbuatan yang melanggar hukum. Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan, sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum," kata Ghufron.