Perkom Perjalanan Dinas ASN Ditanggung Penyelenggara, Begini Jawaban KPK

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Minggu, 08 Agustus 2021 | 19:33 WIB
Perkom Perjalanan Dinas ASN Ditanggung Penyelenggara, Begini Jawaban KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan soal Peraturan Komisi atau Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Ia mengatakan bahwa pegawai KPK sejak 1 juni 2021 adalah ASN. Karena itu, sistem perjalanan dinas mengalami penyesuaian dan mengakomodir akan adanya kegiatan yang dapat dilakukan bersama baik KPK yang mengundang maupun KPK yang diundang antar-ASN dari kementerian dan lembaga.

Selama ini misalnya ketika KPK diajak delegasi Kemenlu RI ke PBB atau dinas luar negeri lainnya, jika ada anggaran dananya di KPK maka diberangkatkan dengan dana KPK. Tetapi jika tidak tersedia/ tidak dianggarkan karena bukan dalam program KPK, maka tidak mengutus delegasi.

"Karena dalam peraturan KPK sebelumnya tidak memungkinkan KPK didanai oleh pihak pengundang. Dengan peraturan ini memungkinkan untuk saling mem-back up, kalau ada dari KPK bisa, jika tidak ada bisa dari pihak pengundang," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Peraturan itu, lanjut Ghufron, juga berlaku sebaliknya jika KPK bikin kegiatan.

"Misalnya dengan BPKP ke daerah, selama ini KPK tidak bisa menanggung biaya untuk mereka padahal ini kegiatan KPK. Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai," kata Ghufron.

Sementara itu terkait kekhawatiran adanya celah suap dampak dari peraturan perjalanan dinas ASN, Ghufron menjawab normatif.

"Suap itu adalah memberi sesuatu dengan maksud untuk menggerakkan perbuatan/tidak perbuatan yang melanggar hukum. Masyarakat perlu memahami perbedaan suap itu untuk perbuatan agar ASN melanggar kewajiban atau larangan, sementara biaya perjalan dinas adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang sah secara hukum," kata Ghufron.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TWK Diduga Maladministrasi, KPK Tegaskan Tidak Mau Tunduk ke Lembaga Apa pun

TWK Diduga Maladministrasi, KPK Tegaskan Tidak Mau Tunduk ke Lembaga Apa pun

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 21:12 WIB

13 Poin Pimpinan KPK Tolak Temuan Maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI

13 Poin Pimpinan KPK Tolak Temuan Maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:20 WIB

Pimpinan KPK Keberatan Atas Temuan Maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI

Pimpinan KPK Keberatan Atas Temuan Maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 19:31 WIB

Terkini

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB