Tolak Temuan ORI soal Maladministrasi TWK, Haris Azhar: Suruh Pimpinan KPK Hubungi Saya!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 09 Agustus 2021 | 12:43 WIB
Tolak Temuan ORI soal Maladministrasi TWK, Haris Azhar: Suruh Pimpinan KPK Hubungi Saya!
Tolak Temuan ORI soal Maladministrasi TWK, Haris Azhar: Suruh Pimpinan KPK Hubungi Saya! Ilustrasi lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar angkat bicara tentang sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak hasil temuan maladministrasi dari Ombudsman RI terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Salah satu poin penolakan yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai, Ombudsman dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Lantaran para pelapor (pegawai KPK yang dinonaktifkan) dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik oleh Ombudsman. 

Menanggapi hal itu, Haris dengan tegas meminta Ghufron dan pimpinan lainnya untuk datang berguru kepadanya. 

“Kalau Gufron atau pimpinan yang lain tidak paham, suruh hubungi saya, biar saya jelaskan dan buktikan,” kata Haris saat dihubungi Suara.com pada Senin (9/8/2021). 

Haris Azhar Sebut Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana (YouTube: Haris Azhar).
Haris Azhar Sebut Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana (YouTube: Haris Azhar).

Haris bahkan menegaskan pernyataan Nurul Ghufron itu semakin menunjukkan dirinya tidak berkompeten sebagai ketua KPK.  

“Justru tanggapan Gufron semakin membuktikan bahwa dia tidak kompeten menjadi pimpinan KPK. Kenapa? Karena gagal memahami aturan hukum yang sederhana, di mana Ombudsman memiliki kompetensi melihat masalah maladministrasi dalam seleksi 75 pegawai KPK,” tegasnya. 

Di samping itu, terkait polemik TWK yang disebut sebagai persoalan internal KPK, Haris mengungkapkan lembaga antirasuah adalah institusi negara yang bekerja untuk pelayanan publik. 

“Pun, kalau dikatakan itu masalah internal KPK harus diingat bahwa KPK bukan perusahaan privat. Itu institusi negara yang bekerja untuk kepentingan publik. Yaaa jadi ini terkait dengan urusan pelayanan publik. Sederhana sekali. Kalau seleksinya ngawur institusi akan jadi ngawur. Kalau istitusinya ngawur, pelayanan publik jadi ngawur,” ungkapnya. 

Tolak Temuan Ombudsman

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menegaskan, lembaganya sama sekali tidak dapat diintervensi dan tunduk kepada lembaga mana pun. Namun, pernyataan Ghufron itu bukan terkait pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu, melainkan respons atas kejanggalan penyelenggaraan TWK pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai memenuhi panggilan Komnas HAM. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai memenuhi panggilan Komnas HAM. [Suara.com/Yaumal]

"KPK memang dalam rumpun eksekutif. Tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apa pun. KPK, independen, tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini. Jadi, mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK langit-langit ini," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) lalu. 

Ghufron menyampaikan, telah menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.

"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron.

Setidaknya, kata Ghufron, ada sekitar 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Salah satunya, KPK menilai Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Itu lantaran para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Tolak Temuan Ombudsman, Haris Azhar: Bentuk Kepanikan, Bicara Asal-asalan!

Pimpinan KPK Tolak Temuan Ombudsman, Haris Azhar: Bentuk Kepanikan, Bicara Asal-asalan!

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 12:07 WIB

Tolak Temuan Maladministrasi TWK, ICW: Pimpinan KPK Makin Arogan dan Tak Tahu Malu

Tolak Temuan Maladministrasi TWK, ICW: Pimpinan KPK Makin Arogan dan Tak Tahu Malu

News | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 12:00 WIB

Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, KPK Seolah Akui Cacat Administrasi

Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, KPK Seolah Akui Cacat Administrasi

News | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 11:01 WIB

Firli Cs Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, Novel: Luar Biasa Memalukan!

Firli Cs Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, Novel: Luar Biasa Memalukan!

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 22:15 WIB

Terkini

99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong

99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB