Turunkan Tim ke Solo, MKD Bakal Tegur Anggota DPR yang Gelar Resepsi saat PPKM

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 09 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Turunkan Tim ke Solo, MKD Bakal Tegur Anggota DPR yang Gelar Resepsi saat PPKM
Tangkapan layar Instagram Story anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah yang mendapatkan ucapan selamat usai menikah. [@luluknurhamidah1]

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal turun tangan menyelidiki terkait anggota DPR yang disebut terlibat dalam acara resepsi pernikahaan saat PPKM di wilayah Solo. Acara tersebut kemudian dibubarkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, bukan tidak mungkin nantinya MKD memberikan teguran kepada anggota DPR terkait apabila memang terbukti melanggar.

"Yang pertama tentu kami akan mengecek dulu kebenaran informasi tersebut. Kemudian di MKD itu kan ada tahapan. Yang pertama kita bersikap persuasif konfirmasi, teguran bisa diingatkan lah secara lisan seperti itu. Kalau benar ya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Selanjutnya, kata dia, MKD juga akan menurunkan tim ke Solo untuk berkoordinasi langsung dengan pemkot dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait persoalan yang melibatkan anggota DPR.

Tim itu akan diturunkan usai DPR menyelesaikan masa reses pada 16 Agustus mendatang.

"Iya nanti tim kami setelah masuk tanggal 16 masuk tim kami akan koordinasi," ujarnya.

MKD, kata Habiburokhman, sekaligus mengapresiasi langkah Pemkot Solo yang tegas melakukan penindakan terhadap resepsi yang melibatkan anggota DPR.

"Iya kita apresiasi lah sekarang kan kita semua wajib menegakan aturan," katanya.

Bubarkan Resepsi Anggota Dewan

baca juga

Pemkot Solo melalui Satpol PP membubarkan acara resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI berinisial LNH di salah satu hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Laweyan, Sabtu (7/8/2021).

Seperti diketahui, Pemkot Solo memang melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan mengingat masih menjalankan PPKM Level 4.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada. Aturannya sudah jelas hanya akad nikah di KUA dan tidak ada resepsi.

"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," kata Gibran, Senin (9/8/2021),

Sementara Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan jika teguran tentang larangan menggelar resepsi pernikahan ditujukan kepada siapapun dan tidak menunjukkan jabatan serta fasilitasnya apa. 

"Sudah disampaikan bila sebagai pejabat harus menjadi contoh. Jangan hanya ke Solo untuk jagong dan itu sebetulnya bukan memberi contoh," terang dia, Senin (9/8/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Ini Sosok Anggota DPR RI yang Nekat Gelar Resepsi Pernikahan di Solo

Terungkap! Ini Sosok Anggota DPR RI yang Nekat Gelar Resepsi Pernikahan di Solo

Surakarta | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Gibran: Nggak Pandang Bulu!

Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Gibran: Nggak Pandang Bulu!

Surakarta | Senin, 09 Agustus 2021 | 15:58 WIB

Satpol PP Bubarkan Pesta Nikahan Keluarga Anggota DPR RI

Satpol PP Bubarkan Pesta Nikahan Keluarga Anggota DPR RI

Sumut | Minggu, 08 Agustus 2021 | 17:23 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Nelayan Ditabrak Kapal Kargo Panama di Selat Singapura

Kondisi Terkini Nelayan Ditabrak Kapal Kargo Panama di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:03 WIB

Dipanggil Prabowo ke Istana, BRIN Ungkap Inovasi Sepatu Sekolah Murah dan Smart Insole

Dipanggil Prabowo ke Istana, BRIN Ungkap Inovasi Sepatu Sekolah Murah dan Smart Insole

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:02 WIB

Jangan Keliru Lagi! Ini 5 Perbedaan Mencolok Sushi dan Kimbap yang Sering Bikin Tertukar

Jangan Keliru Lagi! Ini 5 Perbedaan Mencolok Sushi dan Kimbap yang Sering Bikin Tertukar

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:02 WIB

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

Review Furious: Obsesi Gelap dan Batas Moral Penegak Hukum yang Kabur!

Review Furious: Obsesi Gelap dan Batas Moral Penegak Hukum yang Kabur!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

3 Rekomendasi Tablet Android Murah untuk Kebutuhan Dasar, Harga Rp2 Jutaan

3 Rekomendasi Tablet Android Murah untuk Kebutuhan Dasar, Harga Rp2 Jutaan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 14:58 WIB

Promo BRI September, Belanja Minimal Rp500 Ribu Dapat Voucher Tokopedia

Promo BRI September, Belanja Minimal Rp500 Ribu Dapat Voucher Tokopedia

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 14:58 WIB

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

Jakarta | Selasa, 22 September 2026 | 14:56 WIB

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

×