Suara.com - Komisi XI DPR RI akan mengadakan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketetapan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni 2021. Semua pihak diminta hormati proses seleksi.
Untuk diketahui, proses seleksi calon anggota BPK ini dipermasalahkan oleh elemen masyarakat, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI bahkan bakal menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN lantaran ada dua nama calon anggota dianggap bermasalah.
"16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal. Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Vera menyatakan, Komisi XI tidak dapat membicarakan nama-nama calon tertentu. Menurut Vera, kualitas para calon tentu akan dilihat saat fit and proper test berlangsung.
"Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain. Sabar dulu,” tuturnya.
Vera mengatakan DPR juga tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR minta fatwa ke MA. Kita tunggu saja. Proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini," ungkapnya.
Vera berharap paling lambat pada September 2021, sudah ada 1 nama calon terpilih. Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Dua Sosok Calon BPK Ini Bikin MAKI Ngotot Gugat Puan Maharani
Ia mengklaim, proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.