Sehingga kata Tri, jika penggunaan BMN tersebut sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi (Tusi), Kementerian Keuangan berhak kembali mengambilalihkan BMN tersebut.
"BMN oleh pengguna dipakai untuk tusi, kalau tidak dipakai tusi namanya BMN idle, kalau idle atau enggak dipakai sesuai ketentuan diserahkan ke pengelola (Kementerian Keuangan)," ucapnya.